Artikel terkait panduan guru profesional hilang dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Apa penyebab dan akibat bagi guru?
ayosimak artikel Finansialku selanjutnya untuk informasi lebih lanjut!
Pemerintah terbitkan RUU tentang sistem pendidikan nasional
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Teknologi (Kemendikbudrystek) telah menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional yang disebut juga dengan Sisdiknas.
Proyek tersebut diajukan dalam Program Perubahan Prioritas Peraturan Perundang-undangan Nasional (Prolegnas) tahun 2022 di DPR.
Namun, RUU tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat karena pasal tentang Panduan Profesi Guru (TPG) dianggap hilang.
Tentu saja, hilangnya pasal tersebut menimbulkan pertanyaan dan perselisihan besar.
P2G Soroti Kurangnya Artikel tentang Manfaat Guru Profesional
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tentu mengkritik dan menyoroti hilangnya TPG ini.
Karena pasal 105 huruf ah yang memuat hak guru/pendidik tidak memiliki satu ayat pun yang membahas tentang tunjangan profesi guru.
“Dalam Pasal 105 huruf ah yang memuat hak-hak guru atau pendidik, tidak ditemukan ayat ”hak guru untuk menerima tunjangan profesi pedagogik”. Artikel ini hanya memuat item “hak atas penghasilan/upah dan jaminan sosial”. Satrivan Salim, Koordinator P2G Nasional, saat launching Kompas.com (28/08).
Perubahan Pasal 105 berdasarkan RUU Sistem Pendidikan Nasional
Setidaknya Pasal 105 UU Sisdiknas telah diubah. kurang lebih tertulis
“Dalam melaksanakan tugas profesinya, tenaga kependidikan berhak: memperoleh penghasilan/upah dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2005 yang secara tegas menyatakan pasal yang berkaitan dengan TPG. Berikut beberapa artikelnya:
Nomor 1 Pasal 16 Ayat 1
Ayat 1 Pasal 16 berbunyi:
“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 15 kepada guru yang telah memiliki sertifikat mengajar, yang diangkat oleh penyelenggara jasa pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Nomor 2 Pasal 16 Ayat 2
Pasal 16 ayat 2 kemudian menyatakan:
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) gaji pokok guru yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang setingkat, dengan jangka waktu yang sama. pelayanan dan kualifikasi.”
Nomor 3 Pasal 16 Ayat 3
Ayat 3 Pasal 16 berbunyi:
“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ARBD).”
Apa itu manual guru profesional, tujuan dan ukurannya?
Tunjangan profesi guru itu sendiri merupakan penghasilan tambahan yang bisa diterima guru. Tujuannya tidak lain adalah meningkatkan kesejahteraan untuk pendidik.
Tunjangan ini berlaku bagi guru yang berstatus pegawai negeri atau non pemerintah dan telah menyelesaikan program sertifikasi guru.
[Baca Juga: Persepsi PNS di Tengah Masyarakat dan Tips Sukses Menjadi Seorang PNS]
Panduan Profesi Guru (TPG)
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (GD) Nomor 41 Tahun 2009 membahas tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan guru besar, dan tunjangan honorer guru besar.
Ayat 4 pasal 1 menyebutkan bahwa TPG merupakan tunjangan bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat mengajar sebagai pengakuan atas profesionalismenya.
Tunjangan ini akan dibayarkan oleh negara untuk jangka waktu tertentu. sekali sebulan. Kuantitas satu kali gaji pokok guru PNS menurut kelompok.
Kemudian, sesuai Permendiknas No. 72 Tahun 2008, untuk guru bukan pegawai negeri memiliki ijazah guru, tetapi tidak merangkap jabatan, akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.
Persyaratan penerimaan/sertifikasi profesional untuk seorang guru
Guru yang dapat menerima tunjangan ini adalah mereka yang telah mendapatkan sertifikat.
Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk menerimanya, berdasarkan GD No. 74 Tahun 2008, antara lain:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat mengajar yang telah diberi nomor registrasi guru.
- Lakukan beban sebagai guru.
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada suatu satuan pendidikan sesuai dengan penugasannya dengan sertifikat pendidik.
- Terdaftar di jurusan sebagai guru tetap.
- Usia maksimal adalah 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi lain selain dinas pendidikan di tempat ia ditugaskan.
[Baca Juga: Bolehkah PNS Punya Pekerjaan Lain? Temukan Jawabannya Di Sini]
Tujuan RUU Sistem Pendidikan Nasional: semua guru mendapat penghasilan yang layak!
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diwakili oleh Kepala Badan Pengkajian dan Standar Kurikulum Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan RUU Sistem Pendidikan Nasional merupakan upaya Semua guru menerima gaji yang layak.
Mengingat para guru saat ini harus mengantri untuk mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikasi sebelum akhirnya mendapatkan penghasilan.
“Melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjuang untuk memastikan bahwa semua guru menerima penghasilan yang layak. Guru saat ini harus mengantre untuk mendapatkan sertifikasi PPG sebelum bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Ini yang ingin kami perbaiki. Semua guru yang menjalankan tugasnya sebagai guru seharusnya otomatis mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa harus mengantri PPG dan menunggu sampai lulus penilaian terlebih dahulu,” kata Anindito, melansir Detik.com (28/08).
Selain itu, RUU Sistem Pendidikan Nasional juga memastikan bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap menerima tunjangan profesi hingga pensiun.
[Baca Juga: Mengenal Gaya Kepemimpinan Edukatif Jadi Guru Profesional]
Bahkan jika Anda menerima manfaat, tetaplah menganggarkan!
RUU sistem pendidikan nasional menjadi salah satu kontroversi di antara isu-isu lain yang melanda negeri ini. Belum lagi masalah kenaikan harga BBM, sembako dan lainnya.
Maka sudah saatnya kita, termasuk para guru, untuk lebih memperhatikan aspek finansial.
Meski kontroversi ini kemudian menemukan solusi yang lebih baik, Anda tetap harus berurusan dengan perencanaan keuangan.
Anda bisa mulai dengan membuat anggaran keuangan. seperti tautan, ayo Baca buku Elektronik keuangan saya”Cara membuat anggaran yang tepat.”
Jika Anda ingin mendiskusikan keuangan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Aplikasi keuangan saya atau buat janji temu via whatsapp dengan klik spanduk di bawah itu.
Demikian informasi mengenai tunjangan profesi guru yang dihapus dari RUU Sistem Pendidikan Nasional. Jadi apa pendapat Anda tentang informasi ini? Jangan takut untuk menulis di komentar!
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber referensi:
- Vitorio Mantalean. 28 Agustus 2022 Asosiasi Pendidikan dan Guru kecewa dengan pasal hilangnya tunjangan profesi dalam rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional. Kompas.com – https://bit.ly/3pSzuLq
- Virdita Ratriani. 18 Juni 2022 Berikut rincian Manfaat Sertifikasi Guru dan persyaratan untuk mendapatkannya.. Kontan.co.id – https://bit.ly/3dRzdFF
- Devi Setya. 28 Agustus 2022 RUU Sistem Pendidikan Nasional Hapus Tunjangan Guru? Demikian dilansir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.. Detik.com – https://bit.ly/3Rae5co