syirkah

Pengeritan Syirkah Beserta Syarat, Rukun dan Jenisnya


Sirka merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang diatur dalam Islam. Mulai dari pilar, istilah dan jenisnya. Istilah ini juga bisa disebut sebagai ikhtilat atau campuran. Ketentuan Mereka adalah orang-orang yang menjadi anggota serikat pekerja atau serikat pekerja di tempat kerja.

Untuk lebih memahaminya, berikut adalah pengertian, rukun, hukum dan jenis-jenisnya. Saudara-saudara bisa menerapkan ini dalam kehidupan sehari-hari, lho.

Definisi

iStock

Istilah ini berasal dari bahasa Arab, yang berasal dari kata syarika, yasruku, syarikan, sebaik Perusahaan yang artinya sekutu. Sekutu akan memberikan nilai campuran dua atau lebih bagian yang tidak dapat dibedakan satu sama lain.

dalam sains muamalahdefinisi melalaikan kontrak di mana dua pihak bekerja sama untuk tujuan menghasilkan keuntungan. Selain itu pengertian ini juga dapat diartikan sebagai perpaduan dua bagian menjadi satu sehingga tidak mungkin untuk membedakannya satu sama lain.

Shirka dalam ajaran Islam lebih dekat dengan ranah bisnis. Istilah ini juga lebih sering diartikan sebagai perjanjian kerjasama. Hal itu dapat dilakukan apabila merupakan perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih yang untung dan ruginya menjadi tanggung jawab bersama.

Kerjasama atau unifikasi sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW sejak lama. Dari segi bahasa, makna diartikan sebagai suatu bentuk persatuan antara dua pihak atau lebih.

Karena Nabi SAW masih hidup, maka konsep syirik adalah perdagangan. Dapat juga diartikan sebagai perjanjian kerjasama untuk membagi hasil perdagangan yang diperoleh dari perang. Dikaitkan dengan masa kini, kerjasama ini lebih merupakan bisnis atau usaha bersama.

Syirik memiliki beberapa pilar. Diantaranya, barang harus halal, subjek akad harus tenaga kerja dan modal, dan pihak akad harus memiliki keterampilan manajemen aset.

Baca juga  15 Model Rambut Sebahu Kekinian dan Stylish, Paling Hits 2022

BACA JUGA: Izkhar Syafavi: pengertian, ciri-ciri, bacaan hukum dan contohnya

Jenis syirik

jenis
Bersembunyi

1. Sirkakh inan

Mo Faisal di Syirkah Prinsip pembagian keuntungan dalam pembiayaan di bank syariah menyatakan bahwa I’nan adalah persekutuan dua orang atau lebih, termasuk bagian tertentu dari modal perdagangan. Keuntungan dari bisnis ini akan dibagikan kepada semua peserta dengan kesepakatan bersama. Modal yang dikeluarkan oleh semua anggota harus sama.

Misalnya, Farhan dan Adi ingin berbisnis rental mobil. Dengan demikian, masing-masing dari mereka harus mengeluarkan modal sebesar 50 juta rupiah dan keduanya harus bekerja di bisnis tersebut.

Modal yang diberikan harus dalam bentuk tunai. Modal lain, seperti gedung atau mobil baru, dapat digunakan sebagai modal jika nilainya dihitung pada saat akad. Oleh karena itu, jika nantinya bisnis tersebut menang atau kalah, maka keduanya akan menerima bagian atau kerugian yang sama.

2. Sirkah abdan (amal)

Abdan atau sedekah adalah suatu jenis usaha yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dimana setiap anggotanya hanya memberikan kontribusi pada pekerjaan (amal) tanpa penyertaan modal (mal). Kontribusi tenaga kerja ini tidak terbatas pada profesi atau pengalaman yang sama. Setiap peserta dapat bekerja di bidang yang berbeda sesuai dengan pengalamannya.

Namun, harap dicatat bahwa pekerjaan yang dilakukan dalam formulir ini adalah pekerjaan legal. Misalnya, Tirta dan Adi bekerja sebagai nelayan. Keduanya melaut bersama dan hasil tangkapannya akan dijual bersama-sama. Hasil penjualan ikan dibagi antara keduanya dengan keuntungan 40% dan 60%, sesuai dengan kesepakatan awal.

3. Sirkah wujuh

Mustahdi dan Mustakim menyebutkan bahwa abdan pada dasarnya termasuk dalam abdan. Bedanya, pihak ketiga dikenal dalam syirkah wujuh untuk memberikan modal. Kedudukan ini sendiri merupakan kerjasama yang didasarkan pada kedudukan, watak atau pengalaman seseorang (wuju) dalam masyarakat.

Baca juga  10 Ide Bisnis Online untuk Pelajar Modal 10k dan Koneksi Internet

Setiap anggota yang terlibat diharuskan untuk berkontribusi pada pekerjaan atau amal. Sedangkan pihak ketiga berkontribusi pada modal atau pusat perbelanjaan. Contoh kegiatan tersebut adalah Tirta dan Adi yang ingin membeli barang dari pedagang dengan sistem kredit. Setiap individu setuju untuk memiliki barang senilai 50%. Jika barang tersebut dijual, maka keuntungannya dibagi dua. Dalam hal ini, harga dasar dikembalikan ke penjual.

4. Sirkah Mufawadha

Menurut Moh Faisal, mufawada merupakan gabungan dari ketiga sirkah lainnya. Yaitu: inan, abdan dan wuju. Usaha ini harus membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan para anggotanya. Dalam hal ini, kerugian ditetapkan sesuai dengan jenis dadih.

Jika jenisnya inan, maka kerugian ditanggung oleh penanam modal sesuai dengan bagian modalnya masing-masing. Sedangkan dalam tujuh tahun, kerugian ditanggung peserta, tergantung persentase barang miliknya.

hukum syirik

hukum syirik
Bersembunyi

Ketentuan hukum bisnis ini adalah sah atau jaiz. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang membahas kerjasama ini.

Ketika Nabi Muhammad SAW diutus oleh Rasulullah, orang-orang pada waktu itu memiliki muamala melalui sirkah, dan Rasul membenarkan hal ini. Nabi Muhammad SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:

Allah Azza wa Jalla berfirman:

Saya adalah pihak ketiga dari dua pihak, menghindari sampai yang satu mengkhianati yang lain. Jika salah satu dari mereka berkhianat, aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Dawud, al-Bayhaqi dan ad-Darukutni)

Pilar Sirca

harmoni keju dadih
Bersembunyi

Menurut NU, rukun-rukun sirkah diatur dalam kitab “Al-Fikhul Islam wa-Adilatuhu” yang ditulis oleh Syekh Wahba Al-Zuhaili. Menurut kitab tersebut, setidaknya ada tiga jenis tiang dan kondisinya, yaitu:

1. Dua orang membuat kontrak atau membuat kesepakatan. Syarat bagi orang yang akan melakukan transaksi atau akad adalah memiliki keterampilan penanganan aset (tasaruf).

2. Obyek transaksi atau mamud aleikh. Obyek transaksi dapat berupa tenaga kerja atau modal. Syarat penggunaan benda sebagai transaksi harus sah dan mendapat izin agama.

3. Akad atau menghela nafas. Syarat-syarat akad harus berupa tasaruf atau kegiatan manajerial.

Kurang lebih, inilah penjelasan seluk-beluk sirkah. Sebelum terjun ke dunia bisnis yang sebenarnya, penting bagi Sedulur untuk menelaah terlebih dahulu ketentuan dari perspektif Islam. Setelah itu, Anda bisa mengimplementasikan kerjasama ini dengan pihak lain sehingga bisa saling menguntungkan.

Ingin punya bulan tanpa repot? aplikasi super larutan! Mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan rumah tangga ada. Selain harga yang murah, Sedulur juga bisa merasakan kenyamanan berbelanja dengan ponsel. Anda tidak perlu keluar rumah, produk Anda akan langsung dikirim.

Bagi Anda yang memiliki toko kelontong atau kios, Anda juga dapat berbelanja dalam jumlah banyak atau grosir melalui aplikasi super. Harga dijamin lebih murah dan mendatangkan keuntungan lebih.




https://wvmuseums.org