Dalam Islam, pernikahan bisa sah jika syarat menikah dilakukan. Karena pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah.
Finansialku akan menjelaskan penjelasannya untuk Anda di artikel selanjutnya. Mungkin bisa membantu…
Ringkasan:
- Dalam pernikahan, Islam memiliki nomor syarat menikah hal ini harus dilakukan oleh kedua mempelai agar perkawinan menjadi sah.
- Selain memenuhi persyaratan pra-nikah, setiap pasangan harus membangun kesiapan yang matang fisik, mental dan finansial.
Ingin punya pasangan
Memiliki pasangan yang bisa setia menemani hingga tua adalah dambaan banyak orang.
Menurut pandangan dalam Islam, jika ia dianggap mampu, maka satu periode harus diselesaikan.
Untuk memiliki hak untuk hidup di mata agama dan negara, dua kekasih harus menikah menurut keharmonisan pernikahan beserta syarat-syaratnya.
Pernikahan itu sendiri adalah ibadah yang tiada akhir, itulah sebabnya Islam memberikan penekanan khusus pada pernikahan.
Untuk anda memahami rukun nikah dan syaratnya, simak pembahasannya sebelum berakhir, Ya!
[Baca Juga: Pra Pernikahan: Saatnya Matangkan Rencana Keuangan]
Pilar pernikahan
Pilar pernikahan wajib dalam proses perkawinan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka nikahnya batal.
Sebelum Anda menikah, Anda harus melengkapi rukun pernikahan berikut:
#1 Harus memiliki pengantin
Pernikahan adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita. Jadi, salah satu rukun pernikahan adalah kehadiran kedua mempelai.
Dalam Islam, pernikahan sesama jenis tentu saja dilarang.
Beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan sebelum menikah:
- Kedua mempelai perlu mengetahui masa lalu masing-masing untuk menghindari kemungkinan keduanya adalah keturunan atau hubungan yang sudah lama berpisah.
Jika ya, maka keduanya dilarang menikah.
- Pengantin pria berhak mengetahui apakah pasangannya sedang haid iddah atau tidak.
Jika demikian, maka pernikahan ditunda sampai periode ini berakhir.
- Kedua mempelai harus saling mengenal agama. Karena pernikahan beda agama dilarang.
[Baca Juga: 10 Susunan Acara Lamaran Pernikahan Secara Umum]
#2 Pengantin wanita memiliki penjaga pernikahan
Rukun pernikahan selanjutnya adalah memiliki wali nikah untuk pengantin wanita dari keluarga.
Hal ini wajib karena wali akan bertanggung jawab untuk menyerahkan anak perempuan kepada suaminya dan mendelegasikan tanggung jawab untuk membimbing dan merawatnya kepada suaminya.
Wali adalah salah satu rukun pernikahan, dan hukumnya wajib. Hal ini senada dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
لِيِّهَا اا الٌ
Artinya: Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.
Pria itu, siapa? hak menjadi wali berurutan, antara lain:
- Ayah
- kakek dari pihak ayah mempelai wanita
- Saudara laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki atau perempuan
- Saudara laki-laki dari ayah yang sama tetapi ibu yang berbeda
- Paman (saudara laki-laki atau perempuan dari ayah, tetapi dianjurkan untuk mengambil wali dari yang tertua)
- anak paman ayah
Sementara itu, Persyaratan wali nikah adalah:
- Muslim
- Balig
- Sehat secara psikologis
- laki-laki
- Adil
# 3 Ada saksi dengan setidaknya dua pria
Laki-laki tidak diwajibkan memiliki wali nikah. Namun, mereka harus punya saksi. Akta rukun nikah bertujuan untuk mempererat kerukunan.
Biasanya, saksi datang dari keluarga. Namun, Anda dapat memilih teman atau tetangga Anda sebagai saksi jika mereka jauh dari keluarga. Selama kita bisa mempercayai orang ini.
Meskipun hanya ada dua saksi, pernikahan dengan banyak saksi lebih diutamakan.
Tujuannya agar tidak terjadi fitnah di kemudian hari. Jadi, jika Anda akan menikah, ada baiknya Anda mengundang rekan kerja, tetangga, dan tamu.
Mengikuti Persyaratan Saksidiantara yang lain:
- Harus muslim. Surgawi, tetapi bukan Muslim, tidak bisa menjadi saksi;
- Sehat secara psikologis;
- Balig, seorang saksi haruslah orang yang mampu berpikir dan membedakan yang benar dan yang salah;
- Kebebasan, yaitu tidak menjadi budak;
- Jenis kelamin laki-laki;
- Adil, yaitu mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya.
#4 Ijab Kabul
Pilar pernikahan ini adalah yang terpenting dalam pernikahan. perayaan pernikahan sama dengan sumpah atau janji di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi.
Ijab Kabul merayakan legitimasi pria dan wanita untuk hidup bersama dan menjalankan setengah dari agama.
Dalam pernikahan, memberikan persetujuan adalah hal yang sakral karena kita tidak bisa mengulanginya berkali-kali.
Ijab Kabul melambangkan semua kata untuk mengemban tugas seorang ayah sebagai mentor, pencari nafkah dan kemampuan untuk merawat wanita.
Setelah selesainya putusan Ijab Kabul, segala sesuatu yang menyangkut mempelai wanita menjadi tanggung jawab mempelai pria.
Syarat masuk menikah sebagai berikut:
- Kedua pihak yang memberikan persetujuan harus tamiiz, atau dapat membedakan antara yang benar dan yang salah.
Jika salah satu dari mereka mengalami gangguan jiwa, maka ijab kabul tidak sah.
- Ijab dan penerimaan harus dalam majelis yang sama.
- Resepsi berlanjut. Kelanjutannya tidak harus lurus, tanpa jeda, harus sama dengan kata sambung, misalnya dalam obrolan.
Yang tidak dibenarkan adalah ketika salah satu pihak melanggar konteks dengan melakukan tindakan lain.
- Ijab dan penerimaan tidak diselingi dengan kata lain
- Penerimaan tidak bisa berbeda dengan persetujuan. Misalnya, di Ijab, maharnya adalah 500.000 rupee.
Artinya di Kabul mas kawinnya juga harus 500.000 rupee.
- Ijab dan penerimaan harus jelas terdengar
- Ijab dan penerimaan harus bersifat mutlak atau langsung. Misalnya, “Saya menikahkan Anda dengan putri saya”, dan sebagai tanggapan “Saya menerima …”, yang merupakan kata mutlak.
- Anda dapat berbicara bahasa apa pun.
- Ijab Kabul menyebutkan nama kedua mempelai.
[Baca Juga: Bingung Mahar Pernikahan Kamu? Intip Contohnya Di Sini]
Syarat menikah
Selain rukun pernikahan, ada hal lain yang harus Anda capai sebagai calon pengantin. syarat menikahdiantara yang lain:
# 1 Muslim
Dalam Islam, mempelai pria dan wanita harus muslim. Pernikahan beda agama dilarang dalam Islam.
#2 Bukan Mahram
Sebelum pernikahan baik untuk setiap pengantin mengetahui latar belakang pasangan Anda.
Jangan sampai mereka tahu di hari pernikahan mereka bahwa mereka berdua adalah mahram. Mahram bisa karena silsilah atau susu saja.
#3 Wali Pernikahan Wanita
Agar pernikahan menjadi sah, seorang wanita Diperlukan punya wali. Wali perkawinan adalah ayah atau kerabat laki-laki dari pihak ayah.
Jika tidak, Anda dapat meminta bantuan hakim wali.
[Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam]
#4 Hadir Saksi
Pernikahan harus ada saksi minimal dua orang. Namun, semakin banyak saksi, tentu saja, semakin baik.
#5 Tidak dalam ihram atau haji
Muslim Dilarang menikah saat haji atau ihram.. Ini jelas dari kitab Fathul Karib:
الثامن (عقد النكاح) لى المحرم النكاح لنفسه الة لاية
Kedelapan (dari sepuluh hal yang diharamkan saat ihram) adalah akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang ihram, bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain (menjadi wali).
#6 Tidak memaksa
Pernikahan harus didasarkan pada keinginan yang sama antara kedua mempelai. Tak satu pun dari mereka harus berada di bawah paksaan atau tekanan.
لاَ الأَيِّمُ لاَ الْبِكْرُ
Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dikonsultasikan atau dikonsultasikan, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya. (HR Bukhari No. 5136 dan Muslim No. 3458, dikutip dari Al-Fiqh Al-Muyassar fii Zhau-il Kitabi wa Sunnah, 295, Nuhbati minal Ulama)
Kenali syarat dan rukun nikah
Demikianlah pembahasan mengenai syarat-syarat pernikahan. Sebelum Anda menikah, pastikan Anda memenuhi poin-poin ini, Ya. Sehingga semuanya berjalan lancar dan pernikahan itu sah.
Namun, selain syarat dan rukun pernikahan, hal lain yang tak kalah penting bagi Anda adalah dana pernikahan.
Karena pernikahan adalah momen sakral, harapan yang hanya terjadi sekali seumur hidup.
Jadi calon pengantin perlu mempersiapkan dana pernikahan dengan matang. Mulai dari biaya pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), resepsi pernikahan jika ada, hingga perencanaan pasca pernikahan, Di mana Anda ingin tinggal??
Kini Anda dan pasangan bisa belajar tentang cara menyiapkan perlengkapan pernikahan dengan membaca buku Elektronik Gratis Rahasia Pernikahan yang Bahagia.
Anda juga dapat menghitung berapa banyak perlengkapan pernikahan yang perlu Anda persiapkan menggunakan fungsi perencanaan keuangan lalu pilih “Wedding Plan Fund” yang ada di Aplikasi keuangan saya.
Jika Anda ingin saran lebih lanjut, jangan ragu untuk berdiskusi bersama. perencana keuangan keuangan saya. Ayo, buat janji lewat whatsapp klik spanduk di bawah itu.

Semoga informasi yang telah Anda baca bermanfaat dan membantu Anda mempersiapkan pernikahan sesuai dengan impian Anda.
Jangan lupa untuk membagikan artikel ini jika ada orang terdekat yang membutuhkan informasi serupa!
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber referensi:
- administrator. 05 Oktober 2021. Rukun dan Syarat Menikah dalam Islam. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3Q9Nhc6
- administrator. 9 syarat ijab kabul dalam islam. Dalamislam.com – https://bit.ly/3Pdiz0s
- Arina Yulistara. 25 Oktober 2021 5 Rukun dan Syarat Nikah yang Sah dalam Islam Yang Harus Diketahui Pengantin!detik.com – https://bit.ly/3Q1sdnU
- arofat. Syarat dan dasar perkawinan: pengertian, penjelasan (disertai kalimat). Sekolahnesia.com – https://bit.ly/3BIS0Nh
- Pierre Lavender. 28 April 2022 Isi Rukun Nikah Menurut Syariat Islam. Mediaindonesia.com – https://bit.ly/3JysBba
- Rifan Aditya. 17 Desember 2020 Syarat dan rukun nikah dalam islam. Suara.com – https://bit.ly/3A0xdUk
- Rouhani Intan. Catatan! Itulah 5 rukun nikah dan syarat sahnya nikah dalam Islam.. theasianparent.com – https://bit.ly/3d95Dv1