Cara Hitung PTKP Pajak Penghasilan, Simpel!

Cara Hitung PTKP Pajak Penghasilan, Simpel!


Saat menghitung pajak penghasilan, istilah PTCI atau penghasilan tidak kena pajak digunakan. Lalu apa sebenarnya inti dari PTKP? Bagaimana cara menghitungnya?

ayo, lihat ikhtisar berikut untuk informasi lebih lanjut. Selamat membaca!

Ringkasan:

  • Perbedaan nominal PenghPenghasilan bebas pajak untuk setiap wajib pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  • PTKP diatur dalam Pasal 7 UU PPh No. 36 2008

Pajak sebagai pembayaran wajib

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi warga negara adalah: membayar pajak.

Biaya ini diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat wajib untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”

Berdasarkan kekuatan hukumnya, setiap orang perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai: pembayar pajak harus membayarnya.

Anda tidak harus absen dari laporan tahunan. Jika Anda melakukannya, bersiaplah untuk sanksi yang tertunda.

Kali ini kita akan membahas tentang PTKP, termasuk cara menghitungnya. Pastikan Anda membaca artikel ini dengan seksama, ya!

Memahami PTC

SPT Tahunan dalam kalender pajak terjadi dari dari 1 Januari hingga 31 Maret. Selama ini, setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Tentu kita tidak asing lagi dengan PTKP yang merupakan praktek Penghasilan bebas pajak. PTKP ini akan mempengaruhi perhitungan PPh Anda nantinya.

Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008, PTKP adalah jumlah penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan. Pasal 21 PTCH merupakan pengurang penghasilan neto Wajib Pajak.

Jika jumlah penghasilan bruto tidak melebihi ketentuan, maka Anda tidak dikenakan pajak penghasilan.

Jika berlebihan, maka selisih antara penghasilan bruto dengan PTCP menjadi pedoman dalam menentukan besarnya pajak penghasilan. Meski sudah tertulis di undang-undang, banyak yang tidak paham tarif PTKP.

Sedangkan PKP atau Penghasilan kena pajak laba bersih, yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan.

PEP diperoleh setelah dikurangi pendapatan kotor dari PET dan dikurangi biaya.

Tarif pajak pribadi saat ini adalah sebagai berikut:

Tabel tarif pajak individu

Besaran PTK bagi Wajib Pajak

Pendapatan bebas pajak nominal berbeda untuk setiap wajib pajak. Perbedaannya tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Semakin banyak yang mereka bawa, semakin tinggi PTCP.

Penghasilan Tidak Kena Pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.010/2016. Berikut daftar PTKP berdasarkan peraturan yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PTKP, Mudah!  02 - Keuangan saya

tabel daftar PTKP

Cara menghitung PTCP

Berikut ini contohnya perhitungan penghasilan tidak kena pajak:

#1 Contoh menghitung belum menikah tanpa tanggungan

Johana bekerja di PT Bahari dengan penghasilan bulanan Rp 7.000.000. Dia saat ini lajang dan tidak memiliki tanggungan. Jadi ambang batas PTKP Yohana adalah Rp 54.000.000.

Perhitungan pajak penghasilan Yohana adalah sebagai berikut:

Gaji pokok = Rp 7.000.000

Pengurang

1. Bayar per posisi = 5% x Rp 7.000.000 = Rp350.000

2. Biaya pensiun = 1% x Rp 7.000.000 = Rp 70.000

Kuantitas = Rp420.000

Laba bersih per bulan = 6.580.000 rupiah

Laba bersih per tahun = Rp 78.960.000

PKP = Laba bersih per tahun – PTKP

= Rp 78.960.000 – Rp 54.000.000

= 24.960.000 rupiah

Karena penghasilan kena pajak Yohana adalah Rs 0-60 juta, pajak penghasilannya adalah 5%. Jadi:

Pajak penghasilan terutang = 5% x PKP

= 5% x Rs 24.960.000

= Rs 1.248.000 per tahun atau Rs 104.000 per bulan.

#2 Contoh Perhitungan untuk 3 orang tanggungan yang belum menikah

Johana bekerja sebagai pegawai swasta dan berpenghasilan Rp 15 juta per bulan. Saat ini memiliki 3 orang. Ambang PTKP Yohana adalah Rp 67.500.000.

Jadi perhitungan pajak penghasilan Johana adalah sebagai berikut.

Gaji pokok = Rp 15.000.000

Pengurang

1. Bayar per posisi = 5% x Rp 15.000.000 = Rp750.000

2. Biaya pensiun = 1% x Rp 15.000.000= Rp150.000

Kuantitas = 900.000 rupiah

Laba bersih per bulan = Rp 14.100.000

Laba bersih per tahun = Rp 169.200.000

PKP = Laba bersih per tahun – PTKP

= Rp 169.200.000 – Rp 67.500.000

= 101.700.000 rupiah

Karena penghasilan kena pajak Yohana adalah Rs 60-250 juta, pajak penghasilannya adalah 15%. Jadi:

Pajak penghasilan terutang = 15% x PKP

= 15% x Rs 101.700.000

= Rp 15.255.000 per tahun atau Rp 104.000 per bulan.

[Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Guru Swasta]

#3 Contoh perhitungan untuk 1 pernikahan tanggungan

Yusuf sudah menikah dan memiliki seorang anak. Istri Yusuf tidak bekerja dan tidak berpenghasilan. Gaji Yusuf saat ini Rp 8.000.000 per bulan.

Perhitungan pajak penghasilan Joseph adalah sebagai berikut:

Gaji pokok = Rp 8.000.000

Pengurang

1. Bayar per posisi = 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000

2. Biaya pensiun = 1% x Rp 8.000.000 = Rp80.000

Kuantitas = 480.000 rupiah

Laba bersih per bulan = 7.520.000 rupiah

Laba bersih per tahun = Rp 90.240.000

PKP = Laba bersih per tahun – PTKP

= Rp 90.240.000 – Rp 63.000.000

= 27.240.000 rupiah

Karena penghasilan kena pajak Yohana adalah Rs 0-60 juta, pajak penghasilannya adalah 5%. Jadi:

Pajak penghasilan terutang = 5% x PKP

= 5% x Rs 27.240.000

= Rs 1.362.000 per tahun atau Rs 113.500 per bulan

#4 Contoh perhitungan penghasilan dari perkawinan seorang istri yang digabung dengan suami dari 2 tanggungan

Yusuf dan Johana sudah menikah. Sekarang mereka memiliki 2 anak. Saat ini, Joseph memperoleh penghasilan bersih sebesar 200 juta Rupiah per tahun. sedangkan Yohana berpenghasilan 150 juta Rupiah per tahun.

Karena menggunakan NPWP tersendiri, maka ditanggung oleh PTKP K/I/2 sebesar Rs 121.500.000.

Pajak penghasilan kedua dihitung dengan tarif progresif, yaitu (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp178,5 juta) = Rp29.275.000.

PPh Joseph = (Rp200 juta / Rp300 juta) x Rp29.275.000

= Rs 16.728.571 per tahun atau Rs 1.394.037 per bulan

PPh Johan = (Rp150 juta / Rp350 juta) x Rp29.275.000

= Rs 12.546.429 per tahun atau Rs 1.045.535 per bulan

Laporkan pengembalian pajak tahunan Anda tepat waktu

Demikian sekilas tentang PTKP dan cara menghitungnya. Semoga dapat membantu anda yang sedang belajar berhitung. Ingatlah untuk selalu melaporkan SPT Tahunan Anda tepat waktu. Orang bijak membayar pajak!

Saat ini,karena sifatnya yang wajib, usahakan untuk tidak melewatkan pembayaran yang jatuh tempo agar tidak dikenakan denda.

Karena itu, Anda harus memasukkan pajak dalam anggaran keuangan, ya. Untuk mempermudah, Anda bisa membuat anggaran keuangan di menu Anggaran di aplikasi Finansialku.

Anda bisa mencobanya sekarang terlebih dahulu unduh aplikasi di Toko mainan atau Toko aplikasi saat ini!

Jika Anda tidak tahu cara membuat anggaran yang baik, Anda bisa membaca terlebih dahulu. buku Elektronik gratis yang Financialku siapkan di bawah ini!

Spanduk promosi e-book
Banner Promosi E-Book Cara mengatur anggaran dengan benar - HP

Jika Anda memiliki masalah pajak, Anda dapat mendiskusikannya dengan perencana keuangan Finansialku saya. Telpon dan buat janji temu di aplikasi Finansialku atau via WhatsApp di nomor 0851 5698 8473.

Apakah sobat keuangan sudah bisa menghitung berapa pajak yang harus anda bayar? Jika Anda memiliki pendapat atau pertanyaan, silakan posting di kolom komentar.

Pastikan untuk membagikan informasi ini dengan wajib pajak lainnya.

Redaktur: Ratna Sri H.

Sumber referensi:

  • administrator. 09 April 2021. Mengetahui cara menghitung PTKP. Ayopajak.com – https://bit.ly/39yLeO0
  • Bayu. 06 Juni 2021. Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Consultation.co.id – https://bit.ly/3wkE1u6
  • Pratiwisari yang beruntung. 17 Februari 2020 Sudah tahu tentang PTKP? Berikut penjelasannya. Tax.go.id – https://bit.ly/3sIDJuF




https://wvmuseums.org

Baca juga  9 Cara Memperkuat Sinyal WiFi Handphone, Agar Lancar
https://178.128.217.53/
https://www.medichem.org/