pengertian hukum pidana

Apa itu Hukum Pidana? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya


Sedulur tentu tidak asing lagi dengan istilah hukum pidana, khususnya bagi mereka yang mempelajari hukum. Namun, pengetahuan hukum, khususnya hukum pidana, tidak terbatas pada mahasiswa hukum. Tetapi juga oleh seluruh masyarakat, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, Sedulur juga perlu mengetahui pengertian hukum pidana, termasuk fungsi dan jenisnya.

Ingin tahu lebih banyak tentang hukum pidana? Selanjutnya, Super merangkum informasi tentang pengertian, fungsi, dan jenis hukum pidana selengkapnya.

BACA JUGA: Pengertian hukum: tujuan, unsur, fungsi dan jenisnya

Pengertian hukum pidana

pilih bebas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, hukum adalah suatu peraturan atau kebiasaan yang secara resmi dianggap mengikat dan ditegaskan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian hak juga dipecah menjadi tiga paragraf sebagai berikut.

  • undang-undang, peraturan, dan lain-lain, yang mengatur kehidupan sosial masyarakat.
  • norma (aturan, peraturan) tentang peristiwa tertentu (alam, dll).
  • keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim (di pengadilan); kalimat

Sedangkan pengertian hukum pidana menurut KBBI Online adalah hukum yang menetapkan peristiwa (perbuatan pidana) yang diancam dengan pidana. Dengan kata lain, hukum pidana adalah suatu norma atau aturan hukum yang mengatur perbuatan atau larangan melakukan sesuatu dengan ancaman pidana. Sanksi pidana dapat mencakup hukuman seumur hidup seperti hukuman mati, kemerdekaan seperti penjara dan penjara, atau properti seperti denda.

Nah, untuk lebih memahami materi ini, berikut adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli yang bisa Anda simak.

  1. CST Kansil dalam Pengantar Hukum dan Administrasi Hukum Indonesia (1989)

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan diancam untuk dihukum dengan penderitaan atau siksaan.

  1. Satochid Kartanegara

Hukum pidana dalam arti objektif adalah norma yang berisi larangan-larangan atau persyaratan-persyaratan yang pelanggarannya diancam dengan hukuman. Sedangkan hukum pidana dalam arti subjektif adalah aturan yang mengatur tentang hak negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

  1. moelyatno

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum umum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan landasan dan aturan.

  1. WLG Lemaire

Hukum pidana adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang mengandung perintah dan larangan, dibentuk oleh pembuat undang-undang dan dikaitkan dengan sanksi berupa hukuman seumur hidup khusus.

Baca juga  IHSG Hari Ini 19 Mei 2023 Ditutup Menguat 37,447 Poin

BACA JUGA: Pengertian negara beserta unsur-unsurnya, tujuan, fungsi dan bentuknya

Fungsi hukum pidana

pengertian hukum pidana
pilih bebas

Secara umum fungsi hukum pidana adalah mengatur kehidupan masyarakat agar ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama dapat terwujud. Selanjutnya menurut Sudarto, fungsi hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus.

Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur kehidupan bermasyarakat dan mengatur tata tertib dalam masyarakat. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan yang sah dari perbuatan-perbuatan yang hendak mengganggunya, dengan sanksi berupa hukuman yang bersifat memaksa dan wajib.

Di sisi lain, fungsi hukum pidana juga dapat dirinci menjadi poin-poin berikut, seperti yang terlihat pada halaman Kumparan.

  • Pengaturan hubungan manusia untuk menciptakan ketertiban, yang pada gilirannya dapat mencegah konflik.
  • Pastikan bahwa kepentingan bersama dilindungi.
  • Memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta mencegah terjadinya perilaku atau kejahatan yang menyimpang.

Jenis hukum pidana

pilih bebas

Menurut Kompas.com, ada dua jenis hukum pidana tergantung pada ruang lingkup penerapannya. Pertama, hukum pidana substantif atau ius poenale. Kedua, yaitu hukum pidana formil atau disebut juga ius poeniendi.

Selain hukum pidana substantif dan formil, hukum pidana juga dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah uraian mengenai pengertian hukum pidana substantif, formil, umum dan khusus secara lengkap.

  1. Hukum pidana substantif

Secara sederhana, hukum pidana substantif adalah norma yang memuat rumusan peristiwa pidana beserta ancaman pemidanaannya. Dengan kata lain, hukum pidana substantif adalah aturan tentang perbuatan yang diancam dengan pidana, pihak-pihak yang dapat dipidana, dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan atas perbuatan tersebut. Hukum pidana substantif, yang juga sering disebut dengan hukum pidana substantif, biasanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  1. Hukum pidana formal

Berikutnya adalah ius poeniendi atau hukum pidana resmi. Singkatnya, hukum pidana formil merupakan bentuk perwujudan dari hukum pidana substantif. Hal ini karena hukum pidana formal memuat aturan tentang cara negara menjalankan kekuasaannya untuk menghukum seseorang yang melakukan tindak pidana. Hukum pidana formil disebut juga hukum acara pidana dan tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  1. Hukum pidana umum
Baca juga  Penting! Ini Manfaat Salicylic Acid & Panduan Penggunaanya!

Jenis hukum pidana selanjutnya adalah hukum pidana umum. Seperti namanya, hukum pidana umum adalah hukum yang berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali. Contoh hukum pidana umum adalah KUHP, UU Lalu Lintas Jalan dan UU Terorisme.

  1. Hukum pidana khusus

Berbeda dengan hukum pidana umum, hukum pidana khusus hanya berlaku untuk kelompok tertentu atau untuk jenis perbuatan tertentu. Misalnya hukum pidana militer dan hukum pidana korupsi.

BACA JUGA: Pengertian bela negara beserta konsep, tujuan, dan manfaatnya

Sifat hukum pidana

pengertian hukum pidana
pilih bebas

Sebelumnya disebutkan bahwa hukum pidana adalah hukum atau aturan yang mengatur tentang kepentingan umum, disertai dengan ancaman sanksi pidana. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa hukum pidana mempunyai sifat hukum publik. Apa itu hukum publik?

Singkatnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, hukum publik juga mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan individu.

Di sisi lain, hukum pidana memiliki ciri lain, misalnya hukum pidana mengambil aturan dari hukum lain, seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan sebagainya. Selain itu, hukum pidana sebagai alat kontrol sosial cenderung menjadi hukum tambahan atau pengganti. Faktanya, hukum pidana diterapkan jika upaya melalui undang-undang lain dianggap tidak mencukupi.

Sumber hukum pidana

pilih bebas

Secara umum sumber hukum pidana dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum pidana tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sesuai dengan namanya, sumber hukum pidana tertulis adalah perbuatan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang mengeluarkan perbuatan hukum normatif.

Sumber hukum pidana tertulis di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP juga dianggap sebagai sumber utama hukum tertulis di Indonesia. Selain KUHP, ada undang-undang yang juga menjadi sumber hukum pidana di negara ini.

Sedangkan sumber hukum tidak tertulis adalah ketentuan-ketentuan yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang telah mapan dalam kelompok-kelompok sosial. Sebagai aturan, sumber hukum pidana tidak tertulis adalah hukum adat.

Baca juga  IHSG Hari Ini 9 November 2022 Dibuka Koreksi di 7.050,086

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sumber hukum pidana di Indonesia setidaknya terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  • CUHP atau CC
  • Hukum di luar KUHP
  • Hukum adat juga menjadi pedoman dalam kehidupan kelompok sosial tertentu.

BACA JUGA: Pengertian UUD beserta fungsi, jenis dan tujuannya

Asas hukum pidana

pilih bebas

Selain memahami pengertian hukum pidana, jenis dan sumbernya, Sedulur juga perlu mengetahui asas-asas hukum pidana. Menurut Rahman Siamsuddin dalam Pengantar Hukum Indonesia, terdapat beberapa asas hukum dalam hukum pidana, antara lain sebagai berikut.

  • Asas legalitasyang berdasarkan peribahasa nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale atau “tidak ada perbuatan yang dapat dipidana selain menurut hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.
  • Prinsip Nasional Aktifyaitu asas yang diberlakukan KUHP terhadap orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
  • Prinsip nasional pasifyaitu, asas penerapan KUHP kepada setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
  • Prinsip teritorialmerupakan asas yang diberlakukan KUHP bagi semua pelaku tindak pidana di wilayah Indonesia.
  • prinsip universaladalah asas yang menerapkan KUHP terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dan bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.

Itu adalah diskusi tentang pengertian hukum pidana. Selain itu dijelaskan pula fungsi, jenis, sumber dan asas hukum pidana. Sekarang Sedulur mengerti apa itu hukum pidana, kan?

Ingin menghabiskan sebulan tanpa menggunakan kompleks? aplikasi super larutan! Mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan rumah tangga ada. Selain harga yang murah, Sedulur juga bisa merasakan kenyamanan berbelanja dengan ponsel. Anda tidak perlu keluar rumah, produk Anda akan langsung dikirim.

Bagi Anda yang memiliki toko kelontong atau kios, Anda juga dapat berbelanja dalam jumlah besar atau grosir melalui aplikasi super. Harga dijamin lebih murah dan keuntungan akan lebih tinggi.




https://wvmuseums.org

https://178.128.217.53/
https://www.medichem.org/