Kawin nikah siri adalah nikah tanpa pencatatan di kantor KUA (cantro urusan agama). Secara etimologis, kata siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang artinya rahasia, senyap, senyap, tersembunyi. Kebalikan dari kata ini adalah ‘alaniya, yang terbuka. Karena akar kata ini, pernikahan Siri didefinisikan sebagai pernikahan rahasia.
Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan perkawinan yang tidak dicatatkan, termasuk perkawinan karena minoritas. Lalu bagaimana dengan nikah siri dalam Islam? Di bawah ini kami mempertimbangkan arti dan syarat dari pernikahan yang tidak terdaftar!
BACA JUGA: Kisah Nabi Zakariya dan Harapannya pada Anak
pernikahan siri
Perkawinan yang tidak dicatatkan, juga dikenal sebagai perkawinan rahasia, adalah perkawinan yang tidak terdaftar pada instansi pemerintah. Dalam hal perkawinan yang tidak dicatatkan, KUA (Kantor Urusan Agama) sebagai badan negara yang bertanggung jawab atas perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum, terutama bagi ibu dan anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan.
Perkawinan yang tidak dicatatkan yang tidak memerlukan pencatatan yang sah dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hal ini karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus diawasi oleh pencatat perkawinan, dan hal ini disertai sanksi berupa denda dan penjara.
Syarat nikah siri:

Syarat-syarat berikut harus dipenuhi bila pasangan ingin melangsungkan perkawinan yang tidak dicatatkan.
- Kedua calon tersebut beragama Islam.
- Pemenuhan rukun nikah dalam Islam, yaitu kehadiran mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan pernyataan ijab kabul.
- Tidak memiliki rangkaian pernikahan dalam keadaan membutuhkan.
- Kedua mempelai mendapat izin untuk menikah dari wali yang sah.
- Pengantin pria belum memiliki 4 istri.
- Pengantin yang dituju tidak berstatus istri orang atau tidak dalam masa iddah
- Istri atau suami yang akan dinikahi bukanlah mahram.
- Jika berstatus janda/duda, maka wajib menunjukkan akta cerai atau berlalunya masa iddah.
- Jika pengantin wanita yang dimaksud adalah seorang janda yang ditinggal mati, hakim wali akan meminta pengakuan lisan, yang mengikat dan disaksikan.
- Kedua calon pengantin menunjukkan kartu identitas atau paspor dengan foto dan informasi identitas yang jelas.
- Membawa atau menunjukkan mas kawin.
- Ada satu wali laki-laki dan dua saksi yang jujur.
- Wali memiliki enam syarat: adalah seorang Muslim, telah mencapai pubertas, bukan budak dan adil.
- Hal ini tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
BACA JUGA: Kisah Nabi Adam, Manusia Pertama Yang Diciptakan Allah SWT
Surat nikah tidak tercatat

Padahal, bukti perkawinan yang sah menurut hukum adalah akta nikah. Namun karena nikah siri tidak tercatat di AMC dan tidak memiliki akta nikah, maka tidak ada dokumen yang dapat dijadikan bukti nikah siri. Dengan kata lain, sulit bagi pasangan suami istri yang tidak terdaftar untuk mendapatkan bukti pernikahan yang tidak terdaftar.
Cara membuat akta nikah urut juga tidak mudah tanpa harus dipenuhi persyaratan lain. Untuk akta nikah asli, Siri Sedulur dapat menggunakan akta nikah untuk memverifikasi nikah.
Hukum nikah nikah siri dalam islam dan dalilnya

Pernikahan siri bukanlah hal baru dalam Islam. Pernikahan Siri diketahui oleh generasi pertama umat Islam. Fakta ini terlihat dari adanya beberapa hadits kenabian yang mengandung istilah “nikah siri”, baik hadits shahih maupun hadits shahih. Istilah “nikah siri” juga ditemukan dalam atsara para sahabat Umar bin Khattab. Atsar tersebut kemudian ditransmisikan oleh Imam Malik sebagai berikut.
jadi
Artinya: “Diriwayatkan kepadaku dari Malik, dari Abu al-Zubair al-Makkay, sebenarnya Umar bin Khattab diberitahu tentang pernikahan, disaksikan hanya seorang pria dan seorang wanita. Kemudian Umar berkata: “Ini adalah pernikahan sirri, saya tidak mengizinkannya, jika saya tahu, saya akan melemparinya dengan batu.”
Hadits tersebut juga berbicara tentang hukum nikah siri. Hadits berikut diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
الل
Artinya: “Abu al-Fadl al-Marwazi menceritakan kepada kami, dia berkata, Ibn Abi Uwais memberi tahu saya, dia berkata, Husain bin Abdillah bin Zumayr memberi tahu saya, dari Amru bin Yahya al-Mazini, dari kakeknya, Abu Hasan, sesungguhnya, Nabi (saw) membenci pernikahan yang tidak terdaftar, dengan suara alat musik (rebana / rebana), dan dia mengatakan bahwa kami mengundang Anda, kami mengundang Anda, jadi datanglah kepada kami, karena kami mengundang Anda.
Hadits ini memiliki derajat zaif hadits (hadits lemah). Ada dua perawi dalam rantai hadits yang dilemahkan oleh imam hadits, kecuali imam Ahmad. Kedua perawi itu termasuk Ibnu Abi Uwais, yang dilemahkan oleh Imam al-Nasai, dan Husain bin Abdillah bin Dlumirah, yang merupakan daif Imam Malik bin Anas. Imam Ahmad sendiri menerima dua perawi, meski derajat mereka pas-pasan.
Dalam Islam sendiri, nikah siri dianggap sah jika memenuhi lima rukun nikah, yaitu kehadiran mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan pengumuman Akad Kabul.
BACA JUGA: Kisah nabi Lot dan orang-orang Sodom yang suka maksiat
Hukum nikah siri di Indonesia

Saudara-saudara harus mengetahui bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan ternyata merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 2 GD Nomor 9 Tahun 1975, sebagai ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan bagi umat Islam dilakukan oleh pegawai kantor catatan sipil dengan tata cara pencatatan. Dalam hal ini nikah rahasia atau nikah siri adalah nikah yang dilakukan di luar pengawasan pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA.
Faktor yang membuat seseorang menikah dengan Siri

Ada beberapa alasan mengapa seseorang melangsungkan pernikahan di luar nikah, antara lain sebagai berikut.
- Menunggu hari yang tepat untuk menikah di KUA
- Masalah ekonomi
- Peluang finansial
- Berjuang untuk poligami
- Menikah di bawah umur
- Menikah karena terpaksa
- Bagaimana keputusan memiliki anak jika istri yang ada tidak dikaruniai anak?
Status anak dalam pernikahan berantai

Berdasarkan ayat (1) Pasal 43 UU Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait ayat (1) Pasal 43 UU Perkawinan , anak yang lahir dari perkawinan yang belum kawin disamakan menurut status anak luar kawin.
- Apabila bapak tersebut kemudian meninggal dunia, maka anak tersebut juga tidak berhak mewarisi dari bapaknya sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) UUP jo. Pasal 100 Kitab Undang-undang Hukum Islam (CLI).
- Menurut pasal 863 KUH Perdata, jika seorang anak hasil perkawinan yang tidak dicatatkan diakui sebagai ayahnya (setelah melalui serangkaian prosedur pengakuan yang sah), maka ia hanya berhak mewarisi 1/3 dari apa yang seharusnya diterimanya jika dia adalah anak yang
BACA JUGA: Arti Nama Laukhul Mahfudz dan Ciri-cirinya Disebutkan Dalam Al-Qur’an
Bagaimana cara menikah tanpa wali?

Tata cara perkawinan yang tidak dicatatkan tanpa kehadiran wali dijelaskan di bawah ini.
- Kedua calon mempelai harus beragama Islam, hal ini akan batal jika salah satu calon mempelai bukan seorang muslim.
- Ada wali nikah dari calon mempelai wanita.
- Calon pengantin yang bukan transgender atau sesama jenis.
- Untuk masuk ke dalam pernikahan tanpa paksaan atau kehendak bebas sendiri.
- Jika pengantin pria sudah memiliki 4 istri, tidak boleh menikah lagi.
- Kedua mempelai tidak memiliki keturunan darah dalam arti tidak harus menjadi mahram.
- Pernikahan siri bisa dilakukan di mana saja, tetapi tidak pada saat ihram atau saat haji.
Konsekuensi dari pernikahan yang tidak terdaftar

Adanya rangkaian pernikahan tentunya memiliki dampak positif atau negatif. Berikut penjelasannya.
Pengaruh positif
- Mengurangi beban dan tanggung jawab perempuan yang menjadi pencari nafkah keluarga.
- Meminimalisir adanya pergaulan bebas dan seks bebas serta berkembangnya HIV AIDS
- Dapat menyelamatkan seseorang dari hukum zina
Dampak negatif
- Kurangnya kejelasan hukum
- Menyebabkan banyak kasus poligami
- Seorang wanita tidak memiliki kewenangan hukum untuk menggugat suaminya jika ada masalah atau perceraian. Hal ini karena konsep perkawinan tidak berkekuatan hukum di mata hukum dan terdaftar di KUA.
Demikian penjelasan mengenai pengertian nikah siri dan hukumnya dalam Islam. Saudara dan saudari hendaknya mengetahui bahwa jangka waktu perkawinan siri berbeda dengan jangka waktu perkawinan akad. Jika kawin kontrak biasanya memiliki jangka waktu tertentu, seperti 3 bulan atau enam bulan, sedangkan perkawinan siri tidak memiliki jangka waktu tertentu.
Ingin menghabiskan satu bulan tanpa menggunakan kompleks? aplikasi super larutan! Mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan rumah tangga ada. Selain harga yang murah, Sedulur juga bisa merasakan kenyamanan berbelanja dengan ponsel. Anda tidak perlu keluar rumah, produk Anda akan langsung dikirim.
Bagi Anda yang memiliki toko kelontong atau kios, Anda juga dapat berbelanja dalam jumlah besar atau grosir melalui aplikasi super. Harga dijamin lebih murah dan keuntungan akan lebih tinggi.