Bagi pelamar, kartu kuning merupakan berkas wajib. Kartu Kuning dikeluarkan oleh Kantor Sumber Daya Manusia. Mereka menggunakan kartu ini untuk mendaftarkan orang yang sedang mencari pekerjaan.
Ayo, simak pembahasan kartu kuning di artikel selanjutnya. Selamat membaca!
Ringkasan:
- Kartu kuning atau kartu AK1 aktifau Kartu Antar-Kerja adalah dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan rekomendasi pekerjaan dari kantor ketenagakerjaan setempat.
- Buat kartu AK1 tembus On line atau datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Mengisi berkas lamaran kerja
Selain bisnis, pekerjaan berguna untuk menghasilkan pendapatan. Saat melamar pekerjaan, pencari kerja harus menyerahkan berbagai dokumen, salah satunya adalah kartu kuning.
Bagi pelamar kerja, kartu kuning merupakan dokumen wajib. Kartu kuning merupakan dokumen resmi dari Kantor Sumber Daya Manusia sebagai salah satu catatan pemohon.
Kita bisa menggunakan kartu kuning di seluruh Indonesia. Namun, setiap daerah mungkin memiliki persyaratan produksinya sendiri.
Jika Anda belum pernah bekerja, seseorang mungkin bingung ketika Anda ingin melakukannya. Oleh karena itu, kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan kartu kuning untuk membantu Anda. Ayomari kita lihat bersama!
[Baca Juga: Kompetensi Adalah Kecakapan Penting, Pelajari Selengkapnya!]
Kartu kuning
Kartu kuning adalah istilah lama yang masih digunakan orang untuk itu. Kartu AK1 atau Kartu Inter Work.
Istilah ini mengacu pada kartu resmi yang dikeluarkan oleh departemen personalia dan migrasi kota atau kabupaten sesuai dengan tempat tinggal orang tersebut.
Kartu Kuning adalah salah satu dokumen yang diperlukan pelamar untuk bekerja di perusahaan swasta atau instansi pemerintah.
AK1 berisi informasi pribadi seperti NIK, agama, latar belakang pendidikan, jurusan sekolah atau perguruan tinggi, tahun kelulusan, dan nama institusi terakhir.
AK1 merupakan salah satu dokumen wajib bagi pencari kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016.
Meski disebutkan kartu kuning, dokumen tersebut kini menggunakan kertas putih. Jika Anda terdaftar sebagai pemegang kartu kuning, Anda akan menerima rekomendasi dari Sumber Daya Manusia untuk pekerjaan.
Dengan kata lain, mereka bertindak sebagai penyalur pekerjaan jika perusahaan membutuhkan seseorang dengan kualifikasi yang sama dengan Anda.
AK1 memiliki beberapa fitur yang ditujukan untuk pelamar dan pemerintah, beberapa di antaranya adalah:
- Sebagai salah satu cara untuk mempertanggungjawabkan jumlah pelamar pada bidang tertentu
- Salah satu upaya adalah melaporkan ke HR bahwa orang lain tidak memiliki pekerjaan.
- Salah satu cara untuk mendapatkan pekerjaan. Karena Anda perlu melamar pekerjaan ke Departemen Sumber Daya Manusia.
Nantinya, mereka akan mengelompokkan aplikasi Anda berdasarkan data pendidikan dan kompetensi. Jika perusahaan yang cocok ditemukan, Anda akan dihubungi melalui layanan yang tersedia.
Pelamar tidak perlu ragu dengan lowongan yang disediakan karena sudah pasti aman.
- Bagaimana perusahaan menentukan bahwa seseorang berperilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal. Hal ini akan meningkatkan peluang untuk diterima di perusahaan tersebut.
Persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning
Kartu kuning memiliki manfaat bagi pemohon dan pemerintah. Pemerintah menerima data pelamar. Sedangkan masyarakat mendapat rekomendasi pekerjaan.
Saat ini, tidak semua perusahaan swasta mewajibkan calon karyawannya memiliki AK1. Sementara instansi pemerintah masih membutuhkannya.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat AK1:
#1 Usia sah mayoritas
Untuk membuatnya, orang tersebut harus berusia minimal 18 tahun. Hal ini sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2013, pasal 68 tentang angkatan kerja.
Ini menekankan bahwa perusahaan tidak dapat mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu orang di bawah usia 18 tahun. Seseorang dapat menunda pembuatan kartu ini jika dia tidak memenuhi persyaratan usia.
No.2 KTP (salinan)
Persyaratan selanjutnya adalah kartu identitas. Data di KTP akan berguna untuk pengisian biodata di kartu selanjutnya.
Layanan ketenagakerjaan juga menggunakannya untuk memverifikasi identitas yang Anda berikan.
№3 Kartu keluarga (salinan)
Selanjutnya, Anda juga harus melampirkan salinan kartu keluarga. Harap membawa dua salinan (fotokopi atau scan) jika Anda mendaftar di kantor.
Jika melalui layanan On lineAnda hanya perlu mengambil foto dan melampirkannya di kotak yang sesuai.
[Baca Juga: 5 Contoh Soal Psikotes Gambar Paling Sering Ditemukan]
№4 Akte kelahiran (salinan)
Sumber Daya Manusia menggunakan informasi akta kelahiran untuk memverifikasi identitas. Pastikan salinan akte kelahiran Anda dapat dibaca.
Ijazah No.5 (salinan)
Ijazah berguna untuk menentukan keterampilan yang Anda miliki. Dokumen ini juga bukti bahwa Anda berusia di atas 18 tahun.
Selain itu, ijazah juga berguna untuk membagi pelamar menurut jenjang pendidikan tertentu.
#6 Foto
Jumlah foto yang dikirim di setiap wilayah mungkin berbeda. Namun, ukurannya sama. 3x4cm.
Biasanya pria menggunakan foto dengan background biru, sedangkan wanita menggunakan foto dengan background mewah. Jika Anda mendaftar online, pastikan file Foto Anda tidak boleh lebih besar dari 100 kb.
Kartu SIM nomor 7
Surat izin mengemudi mungkin berguna saat mengisi formulir AK1. Silakan tanyakan kepada petugas apa yang harus dilakukan jika Anda tidak memiliki file ini.
[Baca Juga: Top 30 Pertanyaan Interview Kerja dan Jawabannya, Lengkap!]
Nomor 8 Sertifikat Kompetensi
Jika sudah, Anda dapat melampirkan sertifikat kualifikasi. Cara ini dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan posisi yang diinginkan.
Sertifikat kompetensi adalah dokumen resmi yang memuat informasi tentang kemampuan seseorang untuk berprestasi dalam bidang tertentu.
Nomor 9 Sertifikat Pengalaman Kerja
Sertifikat pengalaman kerja adalah bukti bahwa Anda memiliki pengalaman di bidang tertentu. Anda dapat meminta surat ini jika Anda pernah bekerja di kantor tertentu.
Perusahaan baru akan menggunakan surat ini sebagai bahan pertimbangan. Ini akan membedakan Anda dari pelamar lainnya.
Sekarang, Sambil menunggu hasil aplikasi Anda, Anda bisa melakukan hal-hal ini untuk mendapatkan penghasilan. Simak di video selanjutnya ya.
Cara mendapatkan kartu kuning On line
Bagaimana melakukan AK1 On line sangat sederhana. Anda hanya memerlukan perangkat dengan browser yang mendukung html5. Untuk proses yang lebih nyaman, sebaiknya gunakan perangkat Windows.
Lihat cara membuat kartu kuning On line Berikutnya:
- Silakan kunjungi situs web resmi Departemen Sumber Daya Manusia di https://karirhub.kemnaker.go.id/ melalui browser Anda.
- Pada halaman yang muncul, klik Daftar.
- Selanjutnya isi data seperti NIK, nama lengkap, email, nomor telepon dan password. Harap periksa setiap informasi yang Anda masukkan. Jika semuanya sudah benar, klik Masuk sekarang.
- Selanjutnya, Anda mengisi data terkait akun, data pribadi, pekerjaan, kompetensi, dan pendidikan. Selanjutnya, periksa bagian tersebut pencari kerja. Lalu tekan tombolnya Daftar sebagai pencari kerja.
- Setelah berhasil membuat akun, unggah foto resmi ukuran 3 x 4.
- Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir. Pastikan setiap bidang diisi dengan benar (termasuk kesalahan ketik, karena akan memengaruhi hasil). Setelah selesai, ketuk Menyimpan atau Menyimpan. Selamat, data Anda sudah tersimpan di Basis data Diskaker.
- Untuk mendapatkan kartu yang dilegalisir, harap menghubungi Departemen Sumber Daya Manusia terdekat. Silakan buat salinan sesuai dengan nomor yang Anda butuhkan. Fotokopi dokumen juga harus dilegalisir di bagian personalia.
Cara Mendapatkan Kartu Kuning Di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota
Berikut cara pembuatan AK1 di dinas SDM kabupaten/kota:
- Silakan kunjungi Departemen Sumber Daya Manusia terdekat.
- Di sana, kunjungi meja pendaftaran AK-1. Anda bisa bertanya kepada petugas di lokasi untuk mengetahui lokasinya.
- Harap berikan dokumen yang diminta.
- Nanti, Anda akan menunggu peta dicetak. Setelah itu Anda akan dipanggil.
- Terakhir, legalisasi kartu. Anda akan menerima instruksi dari petugas untuk melanjutkan ke bagian legalisasi.
Pelamar kerja juga harus melakukan ini
Kartu kuning adalah semacam tiket untuk mendapatkan pekerjaan. Pemilik akan direkomendasikan untuk bekerja di perusahaan tertentu, karena datanya tersimpan di sistem Sumber Daya Manusia.
Selain AK1, saat melamar pekerjaan, tentunya kita mengeluarkan uang untuk dokumen dan sebagainya.
Oleh karena itu, kita juga perlu mengelola keuangan dengan baik agar tetap aman hingga proses lamaran kerja selesai.
Apalagi, saat mendapat gaji, pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat penting bagi karyawan.
Anda tidak perlu bingung bagaimana cara mengatur keuangan yang mudah karena Anda bisa mendapatkan informasi lengkap dari e-book di sini gratis!
eBuku gratis! Cara mengelola keuangan dengan mudah
Jika Anda masih membutuhkan solusi atas masalah pengelolaan keuangan Anda, Anda dapat menghubungi perencana keuangan Anda melalui aplikasi My Financial atau whatsapp di 0851 5698 8473.
Ini adalah review kartu kuning. Apa pendapat Anda tentang informasi di atas? Mari berbagi informasi ini dengan pelamar lainnya. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri H.
Sumber tautan:
- admin. 05 September 2022 Persyaratan Kartu Kuning 2022 untuk Pencari Kerja. cnnindonesia.com – https://bit.ly/3R838Jn
- admin. Tata cara dan penyelesaian pembuatan kartu AK1 (kartu Kunin/kartu pemohon). disnaker.bandungkab.go.id – https://bit.ly/3Y46AXw
- admin. Kartu kuning, kartu ajaib pelamar. indonesiabaik.id – https://bit.ly/3kOnZ8h
- Fransiskus Amalia. 06 September 2022 Apa itu kartu Kunin untuk pelamar? Baca syarat dan caranya. Kompas.tv – https://bit.ly/3RipKqD
- Ignacio Jordi Osvaldo. 06 September 2022 Syarat dan cara mendapatkan kartu kuning terakhir 2022 bagi pencari kerja. Finance.detik.com – https://bit.ly/3wzrl1D
- Nandy. Pengertian kartu kuning: fungsi, manfaat dan syarat mendapatkannya. Gramedia.com – https://bit.ly/3R91ffm
- Kata Nur Jamal. 15 November 2022 Tata cara dan persyaratan penerbitan kartu kuning bagi pelamar. uang.kompas.com – https://bit.ly/3XKKOsg