Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia memiliki hak-hak dasar dalam hidupnya yang telah terbentuk sejak manusia pertama kali ada, atau yang biasa disebut dengan HAM (HAM).
Hak-hak dasar yang termasuk dalam hak asasi manusia diakui secara internasional. Dengan hak-hak tersebut, setiap orang berhak atas perlindungan moral dan hukum untuk meminimalkan segala bentuk kekerasan, penganiayaan dan hal-hal lainnya.
Dalam kesempatan ini, Sedulur akan diajak untuk membahas pengertian hak asasi manusia, serta jenis, ciri dan bentuk pelanggarannya.
BACA JUGA: Barack: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Lagu
Definisi hak asasi manusia
Sebagai manusia ciptaan Tuhan, kita semua memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga perdamaian dan kesejahteraan antar sesama. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut harus kita penuhi agar tercipta suasana kehidupan yang selalu harmonis dan menjaga lingkungan. Oleh karena itu, setiap orang sejak lahir sudah memiliki hak yang harus dihormati, dihargai, dilindungi, dan tidak dirampas dengan paksa.
Kutipan dari penjelasan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), HAM adalah hak yang kita miliki karena kita ada dan hidup sebagai manusia. Hak-hak ini tidak diberikan oleh negara atau pemerintah, tetapi secara otomatis menjadi bagian dari kehidupan ketika kita dilahirkan di bumi. hak asasi manusia atau hak asasi Manusia melekat pada setiap jiwa dan raga, tanpa membedakan kebangsaan, jenis kelamin, etika, warna kulit, agama, bahasa, seksualitas, dan status lainnya.
Selain itu, OHCHR juga menambahkan bahwa hak asasi manusia dapat berupa hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas perawatan kesehatan, dan hak atas kebebasan berekspresi. .
Negara tempat kita tinggal adalah negara yang menghormati dan mendukung penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini benar secara tertulis, sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Teks Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah sebagai berikut:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang harus dihormati, didukung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semuanya atas nama kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia…”
BACA JUGA: Mendongeng: Pengertian, Struktur, Ciri, Unsur, dan Contohnya
Pengertian HAM menurut para ahli

Selain arti Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), pengertian hak asasi manusia juga berasal dari para ahli berikut.
1. J. Austin Ranny
Mengutip J. Austin Ranny, HAM adalah bentuk ruang kebebasan yang dimiliki setiap orang. Hak-hak ini diatur dan diartikulasikan dalam konstitusi yang sah, dan pelaksanaan hak asasi manusia dijamin oleh pemerintah atau negara yang mengendalikannya.
2. J.J. Wohlhoff
Menurut bukunya, Pengantar Hukum Tata Negara Republik IndonesiaJ.J. Wohlhoff menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang telah ada dalam diri seseorang dan telah menyertainya sejak ia dilahirkan ke dunia ini. Dengan perampasan hak ini, seseorang dapat kehilangan statusnya.
3. A.J. Milne
Menurut A.J.Milne, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang di dunia tanpa memandang asal usulnya, seperti agama, kebangsaan, jenis kelamin, suku, status sosial dan budaya, serta status sosial seseorang.
4. John Locke
John Locke dalam bukunya yang berjudul Risalah Kedua tentang Pemerintahan Sipil dan Surat tentang Toleransi, menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Dalam arti luas, hak asasi manusia ini terdiri dari dua bagian, yaitu hak atas persamaan dan kebebasan, dan hak untuk memelihara kehidupan dan untuk saling melindungi harta benda.
5. Peter R. Baer
Dalam bukunya yang berjudul HAM dalam politik luar negeri, Peter R. Baer menjelaskan bahwa konsep HAM adalah hak dasar yang sudah ada pada setiap orang. Hak ini digunakan untuk pengembangan pribadi “aku”, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
BACA JUGA: Kata baku dan tidak baku: definisi, fungsi, dan contoh
Karakteristik hak asasi manusia
Di bawah ini adalah ciri-ciri HAM.
1. Dasar
Hak asasi manusia diperlukan, yang berarti bahwa hak-hak ini diberikan kepada semua orang sejak mereka dilahirkan.
2. Serbaguna
Hak asasi manusia bersifat universal, artinya diakui di seluruh dunia tanpa kecuali dan tanpa memandang asal usulnya.
3. Tidak dapat ditarik
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, yang berarti hak-hak tersebut tidak dapat dialihkan, diberikan atau bahkan diambil oleh orang lain.
4. Tidak dapat berbagi
Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan, yang berarti bahwa hak seseorang dan orang lain adalah sama, seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial budaya.
BACA JUGA: Pengertian simetri lipat dan simetri lipat pada bangun datar
Jenis-jenis HAM

Berdasarkan Deklarasi universal hak asasi manusia (UDHR) hak asasi manusia dibagi menjadi lima jenis. Lima jenis:
- Hak pribadi (hak yang berkaitan dengan kebutuhan individu)
- Hak hukum (hak yang terkait dengan perlindungan hukum)
- Hak sipil dan politik (hak yang berkaitan dengan kebebasan untuk membuat pilihan politik)
- Hak subsistensi (hak yang terkait dengan sumber daya yang menopang kehidupan)
- Hak ekonomi, sosial dan budaya
BACA JUGA: Purwakanti: pengertian, jenis dan contohnya dalam sastra Jawa
Contoh HAM
1. Hak asasi manusia untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidupnya dan meningkatkan kesejahteraannya. Misalnya, mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih.
2. Hak asasi manusia untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak membangun keluarga, tanpa tekanan, tanpa paksaan. Setiap orang juga berhak memiliki keturunan.
3. Hak asasi manusia untuk pengembangan diri
Setiap orang berhak untuk berkembang dengan baik. Contohnya termasuk memperoleh pengetahuan dan manfaat dari teknologi, seni dan budaya.
4. Hak asasi manusia atas keadilan
Setiap orang berhak atas keadilan di mata hukum. Misalnya asas praduga tak bersalah.
5. Hak atas kebebasan pribadi
Setiap orang berhak menentukan kebebasan yang dipilihnya. Contohnya termasuk mendefinisikan agama, pandangan politik, pendapat, dan sebagainya.
6. Hak atas keamanan
Setiap orang berhak untuk merasa aman. Contohnya termasuk pertahanan diri dan perlindungan keluarga.
7. Hak-hak sosial
Setiap orang berhak atas standar hidup yang baik. Misalnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk bersaing di dunia kerja.
Jenis-jenis pelanggaran HAM

Pelanggaran hak asasi manusia dapat dibagi menjadi dua kategori tergantung pada tingkatannya: ringan dan berat.
1. Pelanggaran HAM tergolong ringan
Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM ringan.
- Pengejaran
- mencemarkan nama baik seseorang
- Jangan biarkan orang lain mengungkapkan aspirasi
- Melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan
- Pencurian atau perampasan hak orang lain
- Memblokir kebebasan beragama seseorang
- Pencemaran lingkungan
- Intimidasi
- Tindakan pemaksaan orang tua kepada anak
2. Pelanggaran HAM berat
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah perbuatan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana terhadap badan, jiwa, harkat, peradaban, dan sumber daya manusia. Dikutip dari UU no. 26 Tahun 2000, pelanggaran berat hak asasi manusia dibagi menjadi dua kejahatan: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, ras, etnis atau agama. Contohnya membunuh anggota kelompok, menimbulkan penderitaan fisik atau mental pada anggota kelompok, mengambil dan memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok, memisahkan generasi anak dari orang tua mereka dalam kelompok, dll.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan dalam bentuk penyerangan massal atau serangan sistematis. Contohnya adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran paksa penduduk, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan orang secara paksa, dan sebagainya.
Demikian sekilas tentang HAM beserta jenis, ciri dan pelanggarannya. Hak Asasi Manusia adalah hak yang kita miliki karena kita ada dan hidup sebagai manusia. Hak ini tidak diberikan oleh negara, dan tidak mempertimbangkan asal usul kita sebagai manusia. Semoga pembahasan ini membantu untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang Sedulur, ya!
Ingin punya bulan tanpa repot? aplikasi super larutan! Mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan rumah tangga ada. Selain harga yang murah, Sedulur juga bisa merasakan kenyamanan berbelanja dengan ponsel. Anda tidak perlu keluar rumah, produk Anda akan langsung dikirim.
Bagi Anda yang memiliki toko kelontong atau kios, Anda juga dapat berbelanja dalam jumlah banyak atau grosir melalui aplikasi super. Harga dijamin lebih murah dan keuntungan akan lebih tinggi.