UPDATE 2023! Segini Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya

Pengertian Fidyah dan Kriteria yang Wajib Membayarnya, Jangan Ditunda!


Allah SWT memberikan bantuan kepada orang yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan dengan menggantinya melalui phidia.

AyoCari tahu apa arti fidia dan cara membayarnya dalam ulasan keuangan saya di bawah ini.

Ringkasan:

  • Umat ​​Islam yang membatalkan atau tidak berpuasa (karena alasan tertentu) harus membayar denda dengan membayar fidya.
  • Membayar fidiyah tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada syarat yang harus dipenuhi agar sesuai dengan syariat Islam.

Definisi Phidias

Umat ​​Islam yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan dapat menggantinya dengan berpuasa di waktu lain setelah bulan Ramadhan.

Namun, dalam situasi tertentu mereka diperbolehkan membayar denda melalui fidia. Jadi, apa itu fidyah?

dalam bahasa fidyah berarti menebus atau mengganti. Dilihat dari segi ini berarti denda yang harus dibayar seorang muslim karena meninggalkan ibadah yang seharusnya wajib, seperti puasa.

Fidia kurus berharga 1 lumpur (1,25 kg). serealseperti gandum, beras, dan lain-lain), dan hukumnya mengikat bagi mereka yang tidak mampu membayar utang puasanya.

Denda ini juga dapat dibayarkan ketika umat Islam tidak memiliki cukup waktu untuk membayar puasa. Pembayaran denda ini harus dilakukan sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang terlewatkan.

Misalnya, jika seseorang berbuka puasa selama satu hari, maka orang tersebut wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir di sekitarnya.

Dalam hal ini, mereka dapat membayar denda berupa beras dalam jumlah yang sesuai dengan hukum Islam.

Aturan membayar denda ini juga diatur dalam Al-Qur’an Al-Baqar ayat 184 yang berbunyi:

“… Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian berbuka puasa), maka (wajib puasanya) sebanyak hari-hari yang ia lewatkan pada hari-hari lainnya. Dan wajib bagi orang-orang yang kesulitan melakukannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, (yakni): memberi makan fakir miskin. Barangsiapa rela berbuat baik, itu lebih baik baginya. Dan lebih baik berpuasa jika kamu mengetahuinya.”

Kriteria orang yang wajib membayar fidia

Padahal, fidyah adalah denda yang harus dibayar seorang muslim ketika meninggalkan puasa Ramadhan. Kriteria orang yang wajib membayar denda adalah sebagai berikut:

#1 Orang Tua Lansia (Lansia)

Kakek-nenek yang sudah lanjut usia yang sudah tidak bisa berpuasa lagi tidak dikenai syarat puasa.

Namun, mereka diwajibkan untuk menebusnya dengan membayar denda satu kotoran makanan untuk setiap hari puasa yang terlewat.

# 2 Orang yang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak bisa berpuasa juga tidak dikenai syarat puasa di bulan Ramadhan. Sebaliknya, ia diharuskan membayar denda dengan cara yang sama seperti orang tua yang sudah tua.

[Baca Juga: 8 Golongan Ini Termasuk Orang yang Berhak Menerima Zakat]

#3 Ibu hamil atau menyusui

Wanita hamil atau menyusui boleh memilih berhenti berpuasa jika mengalami kelelahan saat berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan bayi/janin di dalam kandungan.

Rincian mengenai kewajiban membayar denda sendiri adalah sebagai berikut:

  • Jika dia mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau keselamatan dirinya dan anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidya. Artinya, dia harus menebus jabatan yang terlewat di kemudian hari.
  • Jika yang Anda khawatirkan hanyalah keselamatan anak/janin Anda, maka Anda harus membayar fidyah.

#4 Mati

Barangsiapa meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah atau karena usia tua, tetapi menemukan waktu untuk mengqadha, wajib membayar fidya.

Menurut Kaul Kadimahli waris/wali dapat memilih di antara dua pilihan, yaitu membayar denda atau menafkahi orang yang meninggal.

#5 Orang yang menunda sholat di bulan Ramadhan

Orang yang menunda mengqadha puasa Ramadhan juga harus membayar denda satu kotoran dari makanan utama untuk setiap hari puasa yang terlewat. Fidia ini wajib sebagai hadiah untuk pemenuhan puasa sebelum waktunya di bulan Ramadhan.

Berdasarkan al-Ashafidia kategori ini dikalikan setiap tahun.

Misalnya, seseorang memiliki tanggungan yang harus mengqadha satu hari puasa di tahun 2018 lalu tidak mengqodo hingga memasuki Ramadhan di tahun 2020.

Maka, ia wajib membayar denda dikalikan dua mud setelah dua tahun (dua putaran Ramadhan).

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah

Seperti yang dijelaskan Pemodal saya, orang yang melewatkan puasa wajib membayar denda sesuai dengan jumlah hari puasa yang dia lewatkan.

Berawal dari situs resmi BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Siafiyyah, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 muda gandum.

Jumlah 1 kotoran kurang lebih 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan diangkat saat shalat.

Sedangkan menurut ulama Hanafi, fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. Jika 1 sha’ sama dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua biasanya digunakan seseorang untuk membayar fidyah berupa beras.

Sedangkan cara membayar fidyah ibu hamil dimungkinkan dalam bentuk sembako. Misalnya, jika dia tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus memberikan 30 takaran masing-masing 1,5 kg.

Ia dapat membayar fidyah kepada 30 orang fakir, atau hanya kepada beberapa orang saja (misalnya 2 orang, yaitu setiap orang mendapat 15 takaran).

Menurut Hanafi, fidyah dapat dibayarkan secara tunai sesuai dengan takaran yang berlaku. Misalnya, sembako 1,5 kilogram per hari, yang dikonversi menjadi rupiah.

Menurut versi Hanafi, cara membayar denda puasa dengan uang adalah dengan memberikan uang senilai 3,25 kilogram kurma atau anggur.

Sejumlah uang diberikan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya, dan sisanya mengikuti kelipatan puasanya.

BAZNAS sendiri menetapkan nilai fidia dalam bentuk uang tunai adalah Rp 60.000 per hari seumur hidup.

Aturan ini berdasarkan Keputusan Kepala BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidya untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

[Baca Juga: Bahaya dan Dosa Riba dalam Islam Serta Cara Menghindarinya]

Prosedur pembayaran Phidias

Waktu untuk membayar denda ini dapat dibayar oleh siapa saja jika dia memutuskan untuk tidak berpuasa.

Namun, pembayaran juga bisa dilakukan sebelum akhir Ramadan agar segera melunasi utang puasa lunas.

Nantinya, seseorang bisa membayarnya dengan membaca set intent. Niat untuk membayarnya sendiri adalah sebagai berikut:

Niat #1 Phidias untuk orang yang telat bayar hutang puasa ramadhannya

Berikut ini adalah niat fidyah bagi umat Islam yang terlambat membayar utang puasa Ramadhannya:

Opininya أook futsunc أail.Ru oses ال rent الail.Ru ايairs lf تälight اurch اυfe صail.Ru #P diskusikan timbi

Ini berarti: “Saya berniat untuk memberikan fidya ini dari tanggung jawab atas keterlambatan qadha di bulan Ramadhan, fardha karena Allah swt.”

Niat #2 Phidias untuk orang yang sakit parah dan orang tua lanjut usia

Berikut ini adalah niat bagi orang-orang yang meninggalkan pos karena sakit parah atau memiliki orang tua lanjut usia:

e

Ini berarti: “Saya niat membayar fidya ini karena keputusan saya meninggalkan puasa bulan Ramadhan, fardhu karena Allah SWT.”

[Baca Juga: Cari Tahu Hukum Deposito Menurut Islam, Apakah Halal?]

#3 Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Yang Susah Puasa

Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, berikut ini bisa dibaca niat fidia:

نَوَيْتُ أَنpet

Ini berarti: “Saya niat mengeluarkan fidyah ini karena beban berbuka puasa di bulan Ramadhan, karena khawatir dengan keselamatan anak saya, fardhu karena Allah swt.”

#4 Niat Phidias untuk Ahli Waris atau Wali Muslim yang Meninggal

Berikut ini adalah niat-niat yang dapat dituntut ahli waris/wali untuk membayar fidyah kepada keluarga atau orang yang dicintainya yang telah meninggal dunia:

UrsiclesPures tub أail.RuE

Ini berarti: “Saya niat mengeluarkan fidia ini untuk membayar hutang puasa Ramadhan, untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama orang yang meninggal), fardha karena Allah swt.”

Saatnya diberkati

Phidias dapat dibayar dengan dua cara: memasak di rumah atau membagikan bahan makanan mentah kepada orang miskin.

Selain itu, denda tersebut juga bisa dibayar dengan sejumlah uang tertentu untuk setiap hari puasa yang kita tinggalkan.

Undang-undang Hukuman Puasa wajib bagi kelompok orang dengan kriteria tertentu yang disebutkan di atas di departemen keuangan saya.

Oleh karena itu, jangan tunda lagi jika Sobat Finansial memiliki hutang pos, agar anda dan ahli waris/ahli waris anda tidak terbebani nantinya.

Selain membayar denda tersebut, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh umat Islam agar harta kita tetap berkah, yaitu membayar zakat.

Untuk itu, Anda perlu mengelola keuangan dengan baik agar kebutuhan dan kewajiban Anda sebagai umat Islam dapat dilaksanakan tanpa kesulitan.

Anda dapat mempelajari cara membuat anggaran dengan membaca e-book dari keuangan saya Bagaimana membuat anggaran. Klik pada spanduk di bawah untuk unduh ebook-miliknya!

E-book GRATIS! Bagaimana membuat anggaran

Sahabat keuangan, pernahkah kalian mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah kepada fakir miskin? Silakan posting jawaban Anda di kolom komentar di bawah ini. Semoga ini bermanfaat!

Editor: Ari A. Santosa

Sumber tautan:

  • admin. Phidias. Baznas.go.id – https://bit.ly/3FoieWt
  • M.Mubasysyarum Bikh. 19 Mei 2020 Panduan Lengkap Membayar Fidya Puasa: Cara, Niat, Takaran dan Pembagiannya. Islam.nu.or.id – https://bit.ly/3JAfyYn
  • Santoso. Langkah-langkah dan tata cara pembayaran fidyah beras. Yatimmandiri.org – https://bit.ly/3YJKppF
  • admin. Bagaimana cara membayar Phidias? Ini adalah Ketentuan Penggunaan. Cimbniaga.co.id – https://bit.ly/3JAJX8Y
  • Syaputri Febrina Sari. 08 Maret 2018 Apa itu Phidias dan kapan harus membayarnya? Zakat.or.id – https://bit.ly/406m925
  • admin. 13 Januari 2023 Pengantar Fidyah: pengertian dan cara melakukannya. Cermati.com – https://bit.ly/3lcxfUt
  • Niko Ramadani. 02 Februari 2022 Phidias: apa itu, hukumnya dan bagaimana cara menggantinya. Akseleran.co.id – https://bit.ly/42eyUK2




https://wvmuseums.org

Baca juga  Berapa Besaran Denda BPJS Kesehatan? Cek di Sini!
https://178.128.217.53/
https://www.medichem.org/