Sanksi BPJS Kesehatan dapat dikenakan kepada peserta jika melanggar ketentuan. Setiap peserta harus mematuhi semua aturan untuk menghindari sanksi ini.
Pada artikel selanjutnya, kami akan membahas sanksi BPJS Kesehatan untuk Anda. Baca sampai habis, ya!
Ringkasan:
- Anda harus membayar iuran BPJS Kesehatanlaso sebelum tanggal 10 setiap bulan.
- Jika kontribusi pembayaran terlambatmaka langganan akan tidak aktif oleh karena itu mereka tidak dapat menerima layanan medis.
Manfaat Asuransi Kesehatan Masyarakat
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan. Saat tubuh sehat, seseorang bisa produktif dan bekerja, begitu juga sebaliknya.
Banyaknya penyakit baru yang muncul, menjadi prasyarat bagi masyarakat untuk lebih waspada pentingnya menjaga kesehatan dan berpartisipasi dalam kesehatan.
Setiap orang merasa perlu untuk melindungi tubuh mereka dari penyakit.
Salah satu lembaga yang mendukung penyelenggaraan kesehatan adalah BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
Selain itu, tertulis bahwa layanan tersebut memiliki prinsip asuransi sosial dengan prinsip keadilanyaitu perlindungan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pelayanan BPJS Kesehatan adalah pelayanan sistem yang ada syaratnya. Jika tidak patuh, peserta akan dikenakan denda BPJS Kesehatan.
Sanksi BPJS Kesehatan
Sebenarnya, Iuran Kesehatan BPJS kamu harus bayar sebelum tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membayar tepat waktu jika tidak ingin terkena denda BPJS Kesehatan.
Nominal Iuran BPJS Kesehatan
Sebelum membahas denda, ada baiknya mengetahui nominal iuran yang harus dibayar anggota. Kontribusi dapat bervariasi tergantung pada gaji bulanan yang mereka terima.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda bayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya:
Iuran BPJS Kesehatan #1 untuk Peserta yang Bekerja di Pemerintah
Besaran iuran ini berlaku bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, anggota TNI dan POLRI, PNS dan PNS non-PNS.
Setiap peserta wajib menyumbang 5% dari total gaji. Dimana 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta. Jika mereka terlambat membayar, mereka akan dikenakan denda BPJS Kesehatan.
Iuran untuk tambahan anggota keluarga seperti ayah, ibu, saudara, dll adalah 1% dari upah.
#2 Iuran BPJS Kesehatan bagi anggota yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
Mereka bekerja di bawah BOMS, BUMS dan sektor swasta membayar kontribusi 5% dari total gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Jika mereka terlambat membayar, mereka akan didenda oleh BPJS Kesehatan.
Iuran untuk tambahan anggota keluarga seperti ayah, ibu, saudara, dll adalah 1% dari upah.
#3 Iuran untuk kerabat lain dalam keluarga (saudara dan sanak saudara, anggota keluarga, dll.), serta penerima upah dan pengangguran
Iuran bulanan yang dibebankan kepada anggota untuk anggota keluarga lainnya (saudara kandung, anggota keluarga, dll) dan untuk penerima upah dan bukan karyawan adalah:
- BPJS Kesehatan Kelas III Rp35.000 (dari Rp42.000 setelah hibah pemerintah Rp7.000)
- BPJS Kesehatan Kelas II Rp 100.000
- BPJS Kesehatan Kelas I Rp 150.000
Jika mereka terlambat membayar, mereka akan didenda oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, karena dia dipakai sendiri, lebih baik bekerja sama.
#4 Silaturahmi Para Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Janda dan Yatim
Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda dan yatim piatu adalah 5% dari 45% dari gaji resmi PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh negara.
Sanksi BPJS Kesehatan Besar
Berikut besaran denda BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden no. 64 tahun 2020:
Nominal Nominal Sanksi BPJS Kesehatan
Mulai 1 Juli 2016, anggota tidak akan menerima penalti biaya keterlambatan. Namun, Anda akan didenda jika Anda menerima perawatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak perpanjangan keanggotaan Anda.
Anda dapat menghitung nominal denda BPJS Kesehatan dengan menggunakan rumus:
Denda BPJS Kesehatan = 5% x Biaya Diagnosis Awal x Jumlah Bulan Keterlambatan
Contoh:
Wahyu terkena demam berdarah dan harus dirawat di rumah sakit selama 7 hari dengan biaya 1 juta rupiah sehari. Wahyu belum membayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan saat ini. Karena itu, dia menerima denda.
Jadi, kewajiban BPJS Kesehatan untuk membayar denda Wahyu terlihat seperti ini:
Sehingga, Wahyu harus membayar denda sebesar Rp 2,1 juta.
#2 BPJS Kesehatan telat 1 minggu
Anggota tidak akan menerima penalti BPJS Kesehatan untuk keterlambatan 1 minggu. Anda harus membayar hanya premi yang telah jatuh tempo.
Sebelum pembayaran, status keanggotaan akan dinonaktifkan. Anda dapat menggunakan layanan ini setelah diaktifkan kembali.
#3 BPJS Kesehatan Terlambat 2 Tahun
Peserta tidak akan menerima sanksi BPJS Kesehatan jika terlambat 2 tahun. Kartu hanya akan dalam keadaan tidak aktif, jadi Anda tidak akan dapat menggunakannya.
Namun, jika peserta mengaktifkan status kepesertaan dan mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran, peserta akan dikenakan sanksi layanan BPJS Kesehatan.
Contoh:
Ale sakit dan harus dirawat di rumah sakit selama 10 hari. Karena cukup serius, biaya perawatan mencapai Rs 3.000.000 per hari. Ale ingin menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi pembayarannya terlambat 2 tahun.
Jadi, Ale akan didenda oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Jadi, Alya harus membayar denda sebesar 18 juta rupee.
#4 Keterlambatan pembayaran denda BPJS Kesehatan selama 5 tahun
Seperti bentuk keterlambatan sebelumnya, peserta tidak akan mendapatkan penalti jika terlambat membayar iuran. Mereka akan didenda jika dirawat di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah kembali menjadi anggota aktif.
Jangan Terlambat Kontribusi BPJS Kesehatan Anda
Meskipun tidak ada lagi biaya keterlambatan saat ini, ada biaya pemeliharaan yang harus dibayar anggota jika anggota dirawat di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak aktivasi.
Agar manfaat Anda terus berlanjut dan terhindar dari sanksi, Anda harus membayar iuran secara rutin, ya!
Sudah tahu cara agar tidak ketinggalan bayar iuran BPJS Kesehatan? Caranya adalah dengan membuat anggaran keuangan!
Cara ini bisa membantu Anda mengelola keuangan dengan baik, termasuk membayar iuran dan rencana keuangan lainnya.
ayobuat anggaran Anda sekarang dengan mengikuti poin-poin penting di buku Elektronik gratis!


Teman keuangan saya, ini adalah diskusi tentang denda BPJS Kesehatan. Jika ada pertanyaan, kritik atau saran bisa langsung tulis di kolom komentar ya.
Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke teman-teman yang lain. terima kasih
Redaktur: Ratna Sri H.
Sumber referensi:
- Barratut Takiya Rafi. 11 Februari 2022 Apakah BPJS Kesehatan akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran? Berikut informasinya. Kontan.co.id- https://bit.ly/3AE9ASa
- Dian Latifa. 04 Maret 2022 Berapa denda keterlambatan BPJS? Cari tahu cara menghitungnya di sini. Pajak Internet.com – https://bit.ly/3uAhdVO
- Muhammad Idris. 25 Mei 2022 Simak Denda BPJS Kesehatan Jika Anda Keterlambatan Pembayaran Premi dan Cara Mengeceknya. Uang.kompas.com https://bit.ly/3ACITgH