Teman-teman keuangan saya, berikut detail lengkap daftarnya pendapatan bebas pajak serta hal-hal lain yang perlu Anda ketahui
Yuk cari tahu penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTIE)
Tahukah sobat keuangan, bahwa tidak semua jenis pendapatan dikenakan pajak? Kamu tahu! Ada spesies yang Anda bahkan tidak perlu membayar pajak.
Inilah yang disebut penghasilan bebas pajak, atau PTKP. Secara bahasa, PTKP ini merupakan komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan sebagai wajib pajak.
Dalam hal ini, PTKP telah menjadi batas penghasilan minimum Anda, yang tidak termasuk dalam perhitungan pajak penghasilan.
PTKP ini ternyata jumlahnya berbeda-beda, tergantung status dan jumlah tanggungan Anda nantinya.
Adapun status wajib pajak sendiri terdapat beberapa perbedaan, mulai dari status belum kawin dengan penambahan jumlah tanggungan anggota keluarga, status perkawinan dengan tanggungan anggota keluarga, dan status perkawinan dengan penambahan istri yang Pendapatan tersebut digabungkan dengan pendapatan suami serta tanggungan anggota keluarga lainnya.
Sedangkan tanggungan di sini mengacu pada darah dan anggota keluarga langsung (misalnya anak angkat).
Fungsi Utama PTCP
Fungsi utama PTCP ini tidak lain adalah sebagai pengurang penghasilan netto wajib pajak berdasarkan penghitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh mengatur pengurangan pembayaran wajib pajak atas penghasilan kena pajak.
Pemerintah telah menetapkan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Namun, angka ini bisa saja berubah di masa mendatang.
Wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori wajib pajak inefisien yang tidak wajib mendaftarkan SPTnya. Sebaliknya, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta per bulan akan dipotong PTKP dari penghasilan brutonya.
13 Daftar penghasilan tidak kena pajak
Ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 3.
Dijelaskan jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Namun, penghasilan yang dikecualikan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Di bawah ini tercantum 13 pendapatan yang dibebaskan dari pajak.
#1 Bantuan atau donasi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, bantuan atau sumbangan di sini berarti pemberian berupa uang atau barang kepada orang pribadi atau badan hukum.
Ini berlaku jika kontribusi tidak terkait dengan bisnis, pekerjaan, kepemilikan atau kontrol antara pihak yang bersangkutan. Zakat dan kontribusi keagamaan wajib juga termasuk dalam kategori ini.
[Baca Juga: MUDAHH, Gini Cara Daftar EFIN Online Untuk Wajib Pajak Pribadi]
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009, terdapat ketentuan tersendiri yang mengecualikan zakat dan sumbangan keagamaan dari pajak penghasilan.
Zakat dan sumbangan keagamaan harus diterima oleh otoritas pembayaran zakat yang dibentuk atau disetujui oleh pemerintah, dan ada penerima zakat yang berhak menerimanya.
#2 Hibah
Hibah merupakan salah satu harta yang tidak termasuk dalam daftar objek pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008.
Jika penerima termasuk:
- Kerabat dekat dalam garis lurus sederajat, yaitu orang tua dan anak kandung.
- llembaga keagamaan, yaitu lembaga keagamaan yang kegiatannya semata-mata terdiri atas pengelolaan tempat ibadah dan kegiatan di bidang keagamaan, dan bukan mengejar keuntungan.
- Lembaga pendidikan, yaitu lembaga pendidikan yang kegiatannya semata-mata ditujukan untuk menyelenggarakan pendidikan yang bersifat nirlaba.
- Perorangan yang mengelola usaha mikro dan kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih sampai dengan Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan untuk tempat usaha atau
- Pendapatan penjualan tahunan maksimal Rp 2,5 miliar
- Lembaga sosial, yaitu lembaga sosial yang bersifat nirlaba seperti yayasan dan koperasi.
#3 Warisan
Warisan yang diterima ahli waris tidak berlaku bagi penghasilan ahli waris.
Namun, jika warisan membawa uang, ini membuatnya kena pajak. Misalnya, jika harta warisan berupa tanah/bangunan dan dijual oleh ahli waris, maka harta tersebut diperlakukan sebagai pajak penghasilan.
[Baca Juga: Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH!]
Sesuai dengan pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh, harta warisan dibebaskan dari PPh. Namun, sesuai dengan ketentuan Dirjen Pajak (DJP), harta warisan harus dilaporkan ke SPT Tahunan sebelum dibagikan.
#4 Setoran tunai sebagai pengganti saham/pengganti ekuitas
Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa:
“Untuk kepentingan perpajakan, badan-badan yang dimaksud dalam ketentuan ini yang merupakan perkumpulan para anggotanya, dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat instansi. Dengan demikian, bagian keuntungan yang diterima anggota badan tidak lagi dikenakan pajak.“.
#5 Natura dan/atau pembayar pajak atau kesenangan pemerintah
Pertimbangan dalam bentuk barang adalah pertimbangan non-moneter dan dapat berupa barang selain uang.
Jika diberikan dalam bentuk natura, maka tidak termasuk objek pajak penghasilan.
Sama halnya dengan memberi dalam bentuk kesenangan.
Contoh kenikmatan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas kesehatan.
#6 Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada individu
Penghasilan yang diterima dari pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada individu sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa.
#7 Dividen atau bagi hasil
Termasuk dalam dividen yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD apabila memenuhi persyaratan di bawah ini.
- Dividen berasal dari cadangan laba ditahan
- Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen. Kepemilikan saham dalam organisasi yang membayar dividen minimal 25% dari total modal disetor.
#8 Kontribusi Dana Pensiun
Uang yang diterima atau diperoleh sebagai dana pensiun disetujui oleh Menteri Keuangan.
Bagian yang tidak diperhitungkan dalam objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pemberian pensiun baik atas biaya sendiri maupun atas beban pemberi kerja.
[Baca Juga: Quiz: Cek Tipe Wajib Pajak Pribadi yang Mana Kamu?]
#9 Pribadi
Penghasilan ini merupakan keuntungan yang diterima atau diperoleh para anggota perseroan terbatas yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, firma dan sekutu.
Download Gratis!!! E-book panduan investasi saham untuk pemula
#10 Penghasilan Modal Ventura
Pendapatan yang diperoleh perusahaan modal ventura adalah pendapatan dari rekan bisnis yang telah mendirikan dan menjalankan bisnis atau kegiatan di Indonesia.
[Baca Juga: Rahasia dan Simulasi Pembayaran Pajak Untuk Fresh Graduate!]
Persyaratan penghasilan ini tidak dikenai pajak, yaitu mitra usaha: adalah perusahaan mikro, kecil, menengah atau bergerak dalam bidang usaha yang diatur atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa. Bursa Efek di Indonesia.
Beasiswa #11
Penghasilan dari beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, yang syarat-syaratnya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
#12 Manfaat Nirlaba
Penghasilan yang diperoleh dari kelebihan organisasi atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam kondisi tertentu.
Kelebihan tersebut dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
#13 Bantu BPJS
Penghasilan yang diperoleh dari bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang peraturan.
PTKP untuk penyelesaian wajib pajak
Untuk mengetahui perhitungan PPh pribadi wajib pajak tahun 2016 dapat dilihat pada kolom selanjutnya!
#1 untuk anak laki-laki/perempuan lajang
TK/0 |
Rp 54.000.000 |
TK/1 |
Rp58.500.000 |
TK/2 |
Rp 63.000.000 |
TK/3 |
Rp67.500.000 |
#2 Untuk pria yang sudah menikah
K/0 |
Rp58.500.000 |
K/1 |
Rp 63.000.000 |
K/2 |
Rp67.500.000 |
K/3 |
Rp 72.000.000 |
#3 Untuk gabungan suami dan istri
K/I/0 |
Rp 112.500.000 |
K/I/1 |
Rp 117.000.000 |
K/I/2 |
Rp 121.500.000 |
K/I/3 |
Rp 126.000.000 |
Informasi:
- TK/… = Lajang ditambah jumlah tanggungan anggota keluarga;
- K/… = Menikah, ditambah jumlah tanggungan dalam keluarga;
- K/I/… = Menikah, ditambah seorang istri (hanya satu), yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah jumlah tanggungan anggota keluarga.
Daftar penghasilan tidak kena pajak
Ini adalah daftar penghasilan tidak kena pajak.bebas pajak). Jangan berasumsi bahwa semua penghasilan yang Anda terima akan dikenakan pajak. Karena pada kenyataannya, tidak semua penghasilan dikenakan pajak.
Namun, pastikan untuk melaporkannya di SPT tahunan saat mengajukan pajak, ya!
Yuk, gunakan selalu aplikasi My Financial untuk membantu mencatat penghasilan Anda. Download aplikasinya di Google Play dan App Store!
Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom di bawah ini!
Anda juga dapat membagikan artikel keuangan saya kepada kolega atau kenalan yang membutuhkannya.
Sumber tautan:
- admin. 15 Februari 2019 Kamu harus tahu! ini 13 Daftar penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Makassar.tribunnews.com – https://bit.ly/2TFDK1k
- admin. 15 Desember 2022 Pendapatan bebas pajak, berapa tarifnya?. KKP Nizar Hidayat. https://bit.ly/3nmEHgx.
- admin. th Penghasilan tidak Kena Pajak. pajak.go.id. https://bit.ly/3FUcvYD.
- admin. th Pengertian dan tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hipayak. http://bit.ly/3FTFz2E.
Sumber Gambar:
- Penghasilan 01 – https://bit.ly/2IDmlQK
- Penghasilan 02 – https://bit.ly/2W5Bthx
- Penghasilan 03 – https://bit.ly/3aIPF4g
- Penghasilan 04 – https://bit.ly/339E9MF
- Penghasilan 05 – https://bit.ly/2IF1goU
- Penghasilan 06 – https://bit.ly/39TsvrK