biaya peluang adalah

Tata Cara Menonaktifkan NPWP dan Dokumen yang Dibutuhkan


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen penting yang Anda perlukan saat membayar pajak. Tapi kita juga bisa menonaktifkan NPWP.

Cari tahu cara menonaktifkan NPWP di artikel keuangan saya selanjutnya!

Ringkasan:

  • NPWP dapat dinonaktifkan secara manual atau manual. on line.
  • Untuk menonaktifkan NPWP, diperlukan syarat yang harus Anda penuhi agar prosesnya berjalan lancar.

Apa itu NSAID?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah bentuk identifikasi yang Anda perlukan untuk memproses dokumen. Jika tidak memilikinya, akan ada kendala dalam pengelolaan administrasi.

Padahal penggunaannya berguna untuk mengelola dokumen tertentu, ternyata bisa tertawa terbahak-bahak menonaktifkannya.

Anda dapat menonaktifkan NPWP jika memenuhi ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Cara menonaktifkan NSAID

Cara menonaktifkan NPWP bisa Anda lakukan dengan dua langkah yakni secara manual dan on line.

Untuk cara manual bisa langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan pencabutan NPWP secara tertulis dan mengisi formulir di Office of the Revenue Service (CIO).

Terkait penonaktifan NPWP on lineAnda tidak harus pergi ke kantor pajak (pos pemeriksaan).

Terkait penonaktifan NPWP, Anda bisa mengajukan langsung dari penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP).

Aplikasi ini dapat diterapkan baik pada WP perorangan maupun WP perusahaan.

[Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online Kunjung Pajak, Tanpa Ribet!]

Cara menonaktifkan NPWP online

Tentang cara menonaktifkan INCHP jadi on line dapat mengaksesnya langsung melalui aplikasi e-registrasi. Lihat metode berikut:

  • menemukan file form untuk menonaktifkan NPWP dengan cara scroll halaman ke bawah sampai ketemu namanya file “formulir hapus NPWP.xls”
  • Jika Anda telah menerima dokumen secara lengkap, pos pemeriksaan akan mengeluarkan tanda terima melalui Surel. Namun, jika dokumen tidak diterima dalam waktu 14 hari sejak pengajuan aplikasi, aplikasi akan dianggap tidak ada.
  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, dapat mengajukan NPWP untuk dikosongkan oleh ahli waris, pelaksana, atau pengurus harta warisan.

[Baca Juga: Cara Hitung PTKP Pajak Penghasilan, Simpel!]

Kriteria dan persyaratan dokumen penonaktifan NPWP

Ada persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan saat menonaktifkan NPWP. Begini caranya.

Wajib Pajak #1 Meninggal Dunia

Di belakang pembayar pajak yang meninggal dapat membuat akta kematian atau dokumen serupa dengan pejabat yang berwenang.

Selain itu, Anda juga dapat menyiapkan pernyataan bahwa Anda tidak memiliki warisan atau pernyataan bahwa warisan dibagi, menunjukkan ahli waris, untuk orang yang meninggal tersebut.

#2 Wajib Pajak meninggalkan Indonesia untuk selamanya

Untuk kategori ini, perlu menyiapkan dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak akan kembali.

#3 Bendahara Negara

Menyiapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memiliki hubungan atau kewajiban sebagai bendahara.

#4 Wajib Pajak dengan banyak NPWP

Siapkan surat pernyataan kepemilikan beberapa NPWP. Dan siapkan pula semua fotokopi kartu NPWP yang Anda miliki.

#5 Wajib Pajak wanita yang sudah menikah

Siapkan fotokopi buku nikah dan surat pernyataan pailit, dokumen perjanjian pembagian harta dan pendapatan.

Atau surat pernyataan keengganan untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.

No. 6 Wajib Pajak badan

Dokumen-dokumen yang menunjukkan likuidasi wajib pajak badan telah disiapkan, termasuk kantor perwakilan tetap.

Oleh karena itu, tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti tindakan pembubaran badan, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Jika NPWP sudah dinonaktifkan, Wajib Pajak akan menjadi WP tidak aktif. Status juga akan berubah dan akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi kewajiban melaporkan SPT
  • Surat teguran tidak akan diterbitkan meskipun SPT tidak disampaikan
  • Surat Tagihan Pajak (STP) tidak diterbitkan untuk sanksi administrasi akibat tidak dilaporkannya SPT.

[Baca Juga: Penting! 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak]

Bayar pajak Anda tepat waktu

Kalau kamu masih wajib pajak aktif, ingat untuk selalu lapor SPT tahunan ya? Jangan terlambat!

Yang perlu diingat, tuliskan kapan Anda harus membayar SPT tahunan Anda. Jika perlu, buat pengingat di Kalender Google.

Karena bersifat wajib, artinya Anda tidak boleh terlambat dengan SPT Tahunan Anda. Ini agar Anda tidak didenda.

Oleh karena itu, Anda harus memasukkan pembayaran pajak dalam salah satu anggaran keuangan Anda.

Tahukah Anda bahwa untuk membuat hidup lebih mudah dan praktis, Anda dapat membuat anggaran keuangan di menu Anggaran di aplikasi keuangan saya.

Anda dapat mengaksesnya melalui Telepon seluler dan unduh aplikasi dari App Store atau Play Store. Sesuaikan dengan jenis Telepon seluler Baik!

Namun, jika Anda masih belum mengetahui cara membuat anggaran dengan benar, Anda juga bisa membaca e-book gratis, yang telah disiapkan keuangan saya di bawah ini Bagaimana cara menganggarkan dengan benar.

Selain dapat menganggarkan, aplikasi My Finance juga memiliki fitur pencatatan keuangan yang dapat Anda gunakan untuk mencatat setiap detail pemasukan dan pengeluaran.

Jika Anda masih merasa kurang puas saat menggunakan aplikasi ini, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan perencana keuangan saya, membuat janji melalui whatsapp.

Demikian informasi cara menonaktifkan NPWP. Apakah informasinya membantu? Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan ragu untuk menulis komentar Anda di kolom komentar.

Editor: Ari A. Santosa

Sumber:

  • Atania Salsabila. 2 November 2021 Cara menonaktifkan NPWP manual dan online. Taxonline.com – https://bit.ly/3YLGA4I
  • kompas.com. 22 Juni 2022 Lihat Cara menonaktifkan TIN online tanpa menghubungi kantor pajak. Kompas.com – http://bit.ly/3jrnPTR




https://wvmuseums.org

Baca juga  Istri Bingung Suami Kerja Apa, Gajinya Cuma Rp 200 Ribu?
https://178.128.217.53/
https://www.medichem.org/