Baru-baru ini, jejaring sosial telah aktif membahas PSE Kominfo.
Sebenarnya, apa itu PSE Cominfo apa yang membuat whatsapp, google dan instagram hampir diblokir?
ayosimak artikel Finansialku berikut untuk informasi lebih lanjut.
Apa yang dimaksud dengan perusahaan keamanan swasta Cominfo?
Berita terkait PSE Kominfo menjadi viral di dunia maya setelah peraturan ini hampir membuat beberapa Platform jejaring sosial diblokir oleh pemerintah.
Tentu semua pihak penasaran apa itu PSE Cominfo Dan apa saja aturan di dalamnya.
PSE sendiri merupakan singkatan dari “Operator sistem elektronik.”
Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (GD) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pengenalan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Mengutip situs Aptika.kominfo.go.id, PP Nomor 71 menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara pemerintahan, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.
Secara mandiri atau bersama-sama dengan pengguna sistem elektronik untuk kepentingan pribadi/atau orang lain.
Tujuan Peraturan Cominfo tentang PSE
Premis dikeluarkannya GD No. 71 Tahun 2019 ini tidak lain adalah semakin berkembangnya badan usaha, instansi dan perusahaan baru yang terkoneksi dengan internet.
Ada juga tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah jika ada Peraturan Kominfo PSE ini, antara lain:
#1 Menerapkan sistem terkoordinasi
Peraturan ini dapat membantu menerapkan sistem terkoordinasidan manfaatnya bagi Indonesia akan sangat positif.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem registrasi, semua KPBU akan beroperasi tanpa pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Akibatnya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kami akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE,” Demikian disampaikan perwakilan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedi Permadi di situs Kompas.com (18/07).
#2 Hemat tempat Digital
Selain itu, dalam peraturan ini, semua penyelenggara wajib digital mematuhi semua aturan yang berlaku, demi pegang kursimu digital di Indonesia.
Meskipun pemerintah tidak secara eksplisit menggambarkan konteks ruang digital di.
[Baca Juga: Teknologi Digital: Definisi, Contoh, Macam-macam, Kelebihan]
#3 Melindungi komunitas
Cominfo juga mencoba lindungi publik saat mengakses ruang angkasa digital. Sistem pendaftaran PSE skala swasta melalui sistem OSS-RBA.
Dengan begitu, Kominfo dapat mempermudah PSE untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
#4 Keadilan, termasuk pemungutan pajak
Aturan ini juga diterapkan kesetaraan dalam konteks lapangan bermain yang rata antara PSE di dalam dan di luar negeri.
“Oleh karena itu, semua PSE yang memiliki kehadiran digital di Indonesia dan menyasar masyarakat Indonesia sebagai konsumen untuk menggunakan aplikasi atau layanannya harus melakukan registrasi,” Samuel Abrijani Pangerapan, CEO Aplikasi Informasi (Aptika) Kominfo, mengatakan.
Daftar PSE yang terdaftar di Kominfo
Berdasarkan data yang dihimpun di situs resmi pse.kominfo.go.id, 5695 PSE area pribadi sudah terdaftar,termasuk luar negeri dan dalam negeri.
Beberapa PSE asing yang terdaftar antara lain Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut dan MiChat.
Sedangkan PSE dalam negeri yang terdaftar di Layanan Komunikasi dan Informatika antara lain Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, dan Grab.
Jika ingin mengecek daftar PSE yang sudah terdaftar di Kominfo, kunjungi saja halaman resminya https://pse.kominfo.go.id/home/
[Baca Juga: 5 Aplikasi Download Video Tiktok Tanpa Watermark 2022]
WhatsApp dan Instagram resmi terdaftar
Sementara itu, dua jejaring sosial dengan jumlah pengguna yang cukup besar di Indonesia, yakni WhatsApp dan Instagram, resmi terdaftar di PSE Private Scope of Communication and Informatics.
Mereka mendaftar pada H-1 ketentuan yang ditentukan oleh Cominfo. Untuk informasi anda, ketentuan Pendaftaran PSE – 20 Juli 2022.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Cnnindonesia.com, WhatsApp.com dan WhatsApp Messenger telah didaftarkan oleh Facebook Singapore PTE. OOO
Perusahaan ini juga melakukan pra-registrasi Facebook dan Instagram.
Meski sempat menuai kontroversi, pemerintah sendiri punya maksud dan tujuan tersendiri terkait pemberlakuan Perpres Kominfo PSE ini.
Seperti disebutkan sebelumnya, PSE berfungsi untuk meningkatkan keamanan ruang. digital di Indonesia.
Agar tetap menguntungkan dan aman untuk pengguna Menggunakan.
Selain itu, layanan Internet menjadi lebih umum, dan banyak perusahaan menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat.
Baik dalam memperoleh informasi maupun dalam berinteraksi.
Saat ini, di sisi lain, Anda juga mungkin merasa nyaman dalam hal pengelolaan keuangan, kamu tahu!
Karena Anda dapat menggunakan Aplikasi keuangan saya sebagai sarana yang tepat untuk mencapai tujuan finansial!
Ada banyak fitur yang bisa Anda manfaatkan. Mulai dari laporan keuangan, fitur anggaran, audit keuangandan banyak lagi.
Tidak hanya itu, jika Anda memiliki pertanyaan seputar keuangan atau investasi, jangan ragu untuk menghubungi kami. perencana keuangan keuangan saya.
Hubungi melalui aplikasi saya Finansialku atau buat janji melalui WhatsApp di (+62) 851-5866-2940!


Inilah informasi aturan PSE Kominfo yang viral dan nyaris memblokir beberapa platform media sosial.
Apa pendapat Anda tentang informasi ini? Jangan takut untuk menulis di komentar!
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber referensi:
- editor. 19 Juli 2022 WhatsApp akhirnya mendaftarkan PSE Kominfo. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3yX8RZE
- Rifan Aditya. 19 Juli 2022 Ketahui cara mendaftar PSE Kominfo sebelumnya Mereka mengancam akan memblokir pemerintah. Suara.com – https://bit.ly/3zjhlM9
- Natasha Khairunisa Amani. 19 Juli 2022 Cari tahu apa itu PSE dan mengapa Kominfo mengancam akan memblokir Google dan WhatsApp. Jamrita.com – https://bit.ly/3IN0lBd
- Galukh Putri Ryanto. 18 Juli 2022 Kominfo Goal Membutuhkan WhatsApp dan daftar PSE Mendukung ruang digital untuk menerapkan keadilan. Kompas.com – https://bit.ly/3RLyTb2